Akurat
Pemprov Sumsel

Jadi Tersangka, Mahasiswi yang Tabrak Ibu di Pekanbaru Ngaku Menyesal

Dwana Muhfaqdilla | 5 Agustus 2024, 00:15 WIB
Jadi Tersangka, Mahasiswi yang Tabrak Ibu di Pekanbaru Ngaku Menyesal

AKURAT.CO Seorang mahasiswi, Marisa Putri (21), yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46), hingga tewas setelah pulang dari dugem di Pekanbaru, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (4/8/2024).

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB, mobil Toyota Raize berpelat BM 1959 FJ yang dikemudikan tersangka bergerak di jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, dari arah Timur menuju Barat.

"Sesampainya di depan penginapan linda menabrak dari belakang, motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh Renti Marningsih (46) yang bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Kontainer Tabrak Mobil Boks hingga Rumah Makan di Bekasi

Kemudian, motor tersebut ditabrak dari arah belakang dan korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Lantas, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Pekanbaru.

Dalam kesempatan yang sama, tersangka dengan kondisi tertunduk meminta maaf dan menyesali segala perbuatannya yang telah membuat korban meninggal dunia.

"Ini saya memohon maaf sebesar-besarnya, kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan," kata Marisa.

Dia mengaku sama sekali tidak dalam keadaan sadar lantaran pengaruh alkohol, sehingga tak sengaja lalai dan akhirnya menabrak korban.

"Saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan, tapi saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan dalam keadaan tidak sadar (dalam pengaruh alkohol)," ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 311 ayat 1 dan 5 jo 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Foto: Mahasiswi, Marisa Putri (21), yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46), hingga tewas saat ditampilkan di konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). (Instagram: @humaspolrestapekanbaru)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.