Terungkap! Deretan Fakta Mahasiswi Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas di Pekanbaru: Pulang Dugem dan Positif Sabu-sabu

AKURAT.CO Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) dari Pekanbaru terlibat dalam kecelakaan fatal yang menewaskan seorang ibu-ibu pada Sabtu pagi (3/8/2024).
Kejadian tragis yang melibatkan Marisa Putri, mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru, menjadi viral di media sosial.
Berikut adalah beberapa fakta yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber mengenai kasus penabrakan Marisa Putri.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Kronologi Mahasiswi Psikologi Tabrak Ibu-Ibu Hingga Tewas di Pekanbaru
1. Positif Menggunakan Narkoba
Setelah dilakukan tes urine, Marisa Putri dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil ini menunjukkan bahwa pelaku mengemudi dalam pengaruh zat terlarang saat kecelakaan terjadi.
Kepada penyidik, Marisa Putri mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam.
"Pengakuannya baru pulang dari dugem. Dari hasil tes urine, MP positif menggunakan amphetamin. Namun, sampai saat ini, pelaku tidak mengakui hal tersebut," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
2. Mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru
Pelaku merupakan mahasiswi di Universitas Abdurrab Pekanbaru.
Marisa Putri merupakan mahasiswi program studi Psikologi di Universitas Abdurrab Pekanbaru (Univrab), tercatat sejak tahun 2023. Informasi ini bisa ditemukan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Baca Juga: Sosok Marisa Putri, Mahasiswi Psikologi yang Terlibat Kecelakaan Maut di Pekanbaru
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kampus belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status mahasiswa tersebut.
3. Kronologi Kecelakaan
Menurut keterangan dari akun Twitter @jiihan_sw, korban yang merupakan seorang ibu-ibu sedang dalam perjalanan pulang dari pasar sekitar pukul 05.45 pagi.
Marisa Putri mengendarai mobil Toyota Raize dan menabrak Renti Marningsih yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ.
Baca Juga: Viral Marisa Putri Mahasiswi Tabrak Ibu-Ibu dalam Keadaan Mabuk, Ini Larangan Mabuk dalam Islam
Ia ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai Marisa Putri dan terseret sejauh lima meter hingga meninggal dunia di tempat.
Korban, Renti Maringsih, yang merupakan pedagang sayur, ditabrak dari belakang saat mengendarai sepeda motor.
4. Pelaku Sempat Melarikan Diri
Setelah kecelakaan, Marisa Putri sempat mencoba melarikan diri. Namun, warga sekitar berhasil mengejar dan menghentikan mobil pelaku, sehingga ia tidak bisa melarikan diri lebih jauh.
5. Penetapan Sebagai Tersangka
Baca Juga: Siapa Habib Rizieq Shihab? Berikut 3 Kontroversinya yang Paling Heboh di Indonesia
Kini Marisa Putri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 karena mengemudi dalam keadaan terpengaruh narkotika yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








