Pilgub Kalteng 2024: Hati-hati dengan Kampanye Terselubung Melalui Pembagian Sembako

AKURAT.CO Aksi bagi-bagi sembako terus digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) di bawah kepemimpinan Gubernur Sugianto Sabran.
Ribuan paket sembako disebar ke seluruh penjuru wilayah Kalteng, memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat setempat.
Setiap paket sembako yang disalurkan terdiri dari 10 kg beras, 1 kg gula, dan 1 liter minyak goreng, dengan nilai total Rp198.500 per paket.
Namun, setiap penerima hanya perlu menebus sebesar Rp20.000 berkat subsidi dari Pemprov Kalteng sebesar Rp178.500.
Baca Juga: Jadwal dan Tata Tertib Upacara Hari Santri Nasional 2024, Resmi Diadakan Oleh Kemenag RI!
Menariknya, kekurangan sebesar Rp20.000 ini juga disubsidi oleh Gubernur Sugianto, sehingga masyarakat sebenarnya dapat menerima paket tersebut secara gratis.
Namun, tindakan ini menimbulkan kejanggalan karena berlangsung di tengah masa kampanye Pilgub Kalteng 2024.
Pembagian sembako yang intens tersebut dianggap rawan konflik kepentingan, terutama karena kakak kandung Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, baru saja dipecat dari Fraksi PDIP di DPR-RI dan berduet dengan Wagub Kalteng petahana, Edy Pratowo, dalam kontestasi pilgub ini.
Sugianto sendiri tidak dapat mencalonkan diri kembali setelah menjabat gubernur selama dua periode.
Sugianto beralasan, aksi bagi-bagi sembako yang dikemas dalam bentuk pasar murah ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok serta mencegah stunting.
Baca Juga: Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma: Duet Unggul dalam Mengatasi Masalah NTT
Namun, argumen ini dianggap keliru karena distribusi sembako lebih banyak menyasar daerah-daerah tertentu, terutama yang menjadi basis dukungan bagi Agustiar dan Edy Pratowo.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Iqbal Kholidin, menilai aksi ini sebagai pelanggaran dalam Pemilu.
Ia menyatakan bahwa penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD) merupakan bentuk politik uang saat masa kampanye, yang berpotensi melanggar hukum.
“Pembagian sembako yang menggunakan fasilitas negara dan bersumber dari APBN/APBD pada masa pemilu adalah kategori politik uang. Terlebih lagi jika disertai dengan foto pasangan calon yang berkontestasi,” kata Iqbal, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya, praktik politik uang menjadi masalah klasik dalam setiap pesta demokrasi di Indonesia.
Ia mendesak agar penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu, memberikan sanksi tegas kepada pasangan calon yang kedapatan melakukan penyalahgunaan bansos.
Ia juga menyerukan masyarakat yang menyaksikan praktik tersebut untuk melaporkan kepada Bawaslu.
Dengan situasi ini, penting bagi pemangku kepentingan untuk memastikan integritas pemilu dan menjaga prinsip keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








