AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, berharap adanya keadilan bagi guru honorer Supriyani yang dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
"Pendidikan tidak bisa berjalan dengan baik jika guru terus menerus dihadapkan pada ancaman hukum yang berlebihan dan intervensi orang tua yang tidak proporsional. Saya berharap ada keadilan bagi guru Supriyani agar tak jadi preseden buruk pada sistem pendidikan Indonesia," jelasnya, melalui keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).
"Harus diingat, tugas dari seorang guru bukan hanya sebagai pengajar tetapi juga pengasuh, pengarah dan pelindung anak-anak murid di lingkungan sekolah," sambung perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan merasa prihatin atas banyaknya guru yang terseret kasus hukum karena tindakan disiplin terhadap siswa dianggap sebagai pelanggaran.
Ia menyoroti banyaknya guru yang diperkarakan oleh orang tua murid karena tidak terima anaknya diberi hukuman.
"Kita sepakat kekerasan tidak bisa dibenarkan, terutama kepada anak. Tapi perlu diingat pembinaan dalam bentuk disiplin tidak bisa disamakan dengan kekerasan," katanya.
"Guru membutuhkan ruang untuk mendidik dengan tegas, disiplin, dan bijak tanpa harus takut akan tekanan dari luar. Orang tua harus mempercayai proses pendidikan di sekolah," ujarnya.
Berkaca dari kasus Supriyani, Puan mengingatkan pentingnya guru terbebas dari segala bentuk intimidasi, khususnya dari jeratan hukum.
Baca Juga: Tips Rasakan Sensasi Menonton Bioskop di Rumah
"Hangan sampai ada intimidasi-intimidasi terhadap proses hukum. Apalagi bagi mereka-mereka yang sedang dalam kondisi tersudutkan," kata Puan.
Baru-baru ini terjadi serangan terhadap mobil dinas Camat Baito, Sudarsono, yang kerap ditumpangi Supriyani.
Mobil Sudarsono diduga ditembak orang tak dikenal hingga kacanya retak.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Sudarsono diketahui ikut aktif mendampingi Supriyani selama menjalani proses hukum.
Puan pun mendorong agar proses hukum kasus Supriyani dilakukan secara transparan dan berkeadilan, apalagi sempat ada dugaan pemerasan dengan dalih uang damai.
"Kita berharap ada keadilan seadil-adilnya bagi Guru Supriyani dan semua pihak yang terlibat pada kasus ini. Dan kita berharap perdamaian bisa terwujud," jelasnya.
Puan juga meminta pemerintah mengambil langkah preventif agar kasus Supriyani tidak terulang kembali pada guru yang lainnya.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang memastikan bahwa guru dapat berperan dengan profesional, tanpa harus merasa dibatasi oleh ancaman hukum atau tekanan dari pihak eksternal.
"Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para guru untuk mendidik dan membimbing siswa tanpa ketakutan," ujarnya.
Dia juga mendukung keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang berencana mengangkat Supriyani sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.
Puan berharap rencana tersebut bisa segera direalisasikan bukan hanya untuk Supriyani tetapi bagi semua guru honorer di Indonesia.
Baca Juga: Sikap Tenang Ridwan Kamil Usai Beredar Baliho Pakai Jersey Persib, Bersihkan Saja dan Jangan Balas
"Semoga kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bisa diimplementasikan bagi seluruh guru honorer di Indonesia. Mengingat dunia pendidikan kita masih banyak kekurangan tenaga pengajar," terangnya.
"Dan kita berharap kesejahteraan guru juga bisa ditingkatkan karena beban kerja guru saat ini cukup besar. Pendidikan kita akan hebat manakala Negara menghargai peran guru sebagai pendidik generasi penerus bangsa," demikian Puan.
Guru Supriyani dituduh melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa berinisial D (6), anak dari anggota polisi setempat.
Tuduhan ini menyeretnya ke pengadilan dan persidangan masih berjalan.
Supriyani sempat ditahan, meskipun penahanannya ditangguhkan oleh pihak jaksa dan pengadilan.
Kasus Supriyani menjadi perhatian publik karena banyak kejanggalan yang terjadi, di mana Supriyani juga telah tegas membantah melakukan pemukulan terhadap anak pelapor.
Beberapa kejanggalan di antaranya seperti ketidakkonsistenan pengakuan anak pelapor hingga kesaksian sejumlah pihak yang bertentangan dengan tuduhan.