Dukung Program Sekolah Gratis di 2025, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Siap Revisi Perda

AKURAT.CO DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung realisasi Program Sekolah Gratis, yang diharapkan dapat mulai diterapkan pada tahun ajaran baru Juli 2025.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan bahwa revisi Perda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program tersebut.
"Untuk memperlancar pelaksanaan sekolah gratis di bulan Juli besok, kita akan segera menuntaskan revisi Perda tentang pendidikan ini," kata Khoirudin, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Sekolah Swasta di Wilayah Padat Penduduk Disarankan Jadi Prioritas Program Sekolah Gratis
Saat ini, DPRD DKI Jakarta tengah menggelar rapat kerja komisi-komisi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Selain pendidikan, sejumlah program prioritas seperti penanganan banjir, kemacetan, dan layanan kesehatan juga menjadi fokus pembahasan.
"Dengan APBD 2025 yang mencapai Rp91,14 triliun, kita harus memastikan anggaran tersebut benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya masih menunggu Pemprov DKI menyelesaikan proses administrasi revisi Perda tersebut. Proses ini diharapkan selesai sebelum program sekolah gratis dimulai.
"Jika administrasi rampung pada 2025, maka Program Sekolah Gratis di sekolah negeri maupun swasta dapat segera dilaksanakan," kata Abdul Aziz.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, juga menekankan pentingnya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan Program Sekolah Gratis.
"Perda pendidikan segera direvisi. Setelah selesai, kami akan lanjutkan dengan penyusunan peraturan gubernur sebagai tindak lanjutnya," ujar Purwosusilo.
Langkah ini, menunjukkan komitmen DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga Jakarta, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Program Sekolah Gratis diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya menciptakan pendidikan yang inklusif dan merata di Jakarta," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









