Pria Tanpa Kedua Tangan Bantah Tuduhan Pemerkosaan: Hubungan Atas Dasar Suka Sama Suka

AKURAT.CO IWAS alias Agus, seorang pria disabilitas tanpa kedua tangan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.
Bantahan ini disampaikan Agus setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam video klarifikasinya, Agus mengungkapkan bahwa kondisi fisiknya yang bergantung sepenuhnya pada bantuan orang tua membuat tuduhan tersebut tidak masuk akal.
"Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua. Kok bisa saya dituduh memperkosa atau berhubungan secara paksa? Bagaimana saya bukanya gitu," ujar Agus dalam pesan video, dikutip Minggu (1/12/2024).
Baca Juga: Bank Mandiri Tuntaskan Mandiri Sahabatku 2024, Sukses Lahirkan Ribuan Pengusaha Baru
Agus menceritakan, kejadian tersebut bermula pada 7 Oktober 2024. Saat itu, ia bertemu MA di sekitar kampus dan meminta bantuan untuk diantar pulang karena merasa kelelahan berjalan.
Namun, di tengah perjalanan, Agus menyebut bahwa MA justru meminta untuk berhenti di sebuah penginapan. Di lokasi itu, menurut Agus, MA melucuti dirinya secara sukarela.
"Saya ikut saja sampai masuk ke kamar. Saya kaget dia membuka bajunya, Agus disuruh tidur di kasur. Kami melakukan itu semua. Ini dasar suka sama suka," jelas Agus.
Setelah kejadian tersebut, Agus mengaku mereka kembali ke kampus, di mana MA terlihat memeluk seorang pria lain, yang kemudian memotret Agus. Tak lama setelah itu, Agus terkejut mendapati dirinya viral di media sosial sebagai pelaku kekerasan seksual.
Sebaliknya, Polda NTB memiliki pandangan berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.
Baca Juga: Menhub: Simpul-simpul Transportasi Siap Hadapi Natal dan Tahun Baru
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa Agus terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap MA.
"Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," jelasnya pada Sabtu (30/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menambahkan bahwa meski IWAS tidak memiliki tangan, ia tetap memiliki kemampuan untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, IWAS adalah penyandang disabilitas fisik (tidak memiliki kedua tangan), tetapi tidak ada hambatan baginya untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," tegas Syarif.
Meski Agus membantah tuduhan tersebut, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyandang disabilitas, sehingga membutuhkan perhatian ekstra untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










