LKBH Nurul Iman Apresiasi Langkah Kejati Aceh Bongkar Dugaan Korupsi di FIF Group Lhokseumawe

AKURAT.CO Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Cabang FIF Group Lhokseumawe.
Kasus ini diangkat berdasarkan laporan resmi LKBH Nurul Iman dengan Nomor 07/LKBHNI/XI/2024, tertanggal 22 November 2024.
Dalam rilis resmi yang diperoleh AKURAT.CO pada Selasa (24/12/2024), LKBH Nurul Iman menyatakan harapan agar Kejati Aceh dapat menuntaskan penyelidikan kasus tersebut secara transparan dan menyeluruh.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik lelang kendaraan bermotor tanpa melalui kantor pelelangan resmi yang diatur dalam ketentuan nasional.
Baca Juga: Hutama Karya Operasikan Tol Sigli-Banda Aceh dan 3 Ruas Lainnya Selama Nataru 2024
"Praktik ini lazim dilakukan oleh sejumlah oknum di perusahaan tersebut. Kami berharap upaya ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menjadi langkah perbaikan sistem agar perusahaan leasing lainnya tunduk pada aturan yang berlaku," ujar Rahmad Lubis, perwakilan Advokat LKBH Nurul Iman.
Kasus ini, lanjut Rahmad, melibatkan prosedur lelang kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan resmi, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
"Praktik tersebut, jika dibiarkan, dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perusahaan leasing di Indonesia," sambungnya.
LKBH Nurul Iman juga menegaskan bahwa langkah Kejati Aceh ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk mengawasi lembaga leasing lainnya yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
"Transparansi dan keberanian dalam mengusut kasus serupa juga menjadi tuntutan utama dari masyarakat," ujar Rahmad.
Baca Juga: LKBH Nurul Iman dan Lapas Cibinong Jalin Kerja Sama Pelayanan Hukum Warga Binaan
Selain itu, LKBH Nurul Iman juga mengimbau agar seluruh pihak yang terkait dengan praktik lelang kendaraan bermotor mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini, menurutnya, penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pelayanan keuangan di sektor leasing.
"Dengan pengusutan yang menyeluruh, kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di lembaga keuangan dan memastikan keberlanjutan praktik yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tutup Rahmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









