Akurat
Pemprov Sumsel

Hak Jawab Atas Berita LKBH Nurul Iman Apresiasi Langkah Kejati Aceh Bongkar Dugaan Korupsi di FIF Group Lhokseumawe

Fajar Rizky Ramadhan | 7 Januari 2025, 09:42 WIB
Hak Jawab Atas Berita LKBH Nurul Iman Apresiasi Langkah Kejati Aceh Bongkar Dugaan Korupsi di FIF Group Lhokseumawe

AKURAT.CO telah menerima hak jawab yang disampaikan oleh PT Federal International Finance (FIFGROUP) atas berita berjudul LKBH Nurul Iman Apresiasi Langkah Kejati Aceh Bongkar Dugaan Korupsi di FIF Group Lhokseumawe.

Pemuatan hak jawab ini merupakan tindaklanjut dari penyelesaian pengaduan oleh Dewan Pers. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab/hak koreksi, surat disunting tanpa mengubah substansinya.

Terkait pemberitaan Akurat.co tersebut di atas terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi sebagai berikut :

1. Sebagai informasi awal, sejak berlakunya peraturan Qanun Syariah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, mulai tahun 2022 telah dilakukan rebranding untuk FIFGROUP Cabang Lhokseumawe menjadi AMITRA Cabang Lhokseumawe sebagai ketaatan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku.

2. Atas pernyataan yang menyebutkan bahwa Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe melakukan penipuan atau penggelapan adalah tidak benar. Dalam menjalankan operasionalnya, AMITRA yang tunduk pada sistem syariah mengelola Unit Titip Jual (UTJ) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Sehingga, tidak ada praktik lelang ilegal seperti yang diberitakan. Kami telah melakukan hal-hal berdasarkan hukum yang berlaku.

4. Selain itu, pernyataan lainnya yang menyebutkan bahwa Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe menguras isi ATM dari istri oknum karyawan secara paksa adalah tidak benar.

Baca Juga: LKBH Nurul Iman Apresiasi Langkah Kejati Aceh Bongkar Dugaan Korupsi di FIF Group Lhokseumawe

5. Ada pun tindakan yang dilakukan oleh Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe dilatarbelakangi atas laporan yang dibuat terhadap seorang oknum karyawan atas nama Sdr ABS ke Polsek Banda Sakti dengan dugaan penggelapan 34 unit sepeda motor, yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp593 juta.

6. Pada 1 Oktober 2024, Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe menghadiri mediasi di Polsek Banda Sakti. Dalam mediasi tersebut, ditemukan bukti transfer sejumlah uang dari tersangka ke rekening istrinya, di mana tersangka mengakui bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan unit sepeda motor perusahaan yang tidak disetor kepada perusahaan. Pengembalian dana ini dilakukan langsung dari ABS kepada salah satu pembeli unit motor dan hal tersebut disaksikan juga oleh penyidik Polsek Banda Sakti tanpa adanya tindakan pemaksaan.

7. Mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, perusahaan melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum dengan melaporkan tersangka kepada pihak berwenang.
Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21 Tahap II), dan tersangka saat ini ditahan di kejaksaan dan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses persidangan. AMITRA Cabang Lhokseumawe mendukung secara penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: LKBH Nurul Iman dan Lapas Cibinong Jalin Kerja Sama Pelayanan Hukum Warga Binaan

8. Dalam menjalankan setiap proses bisnisnya, AMITRA senantiasa menjunjung implementasi operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip etika serta profesionalitas.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Lhokseumawe, 2 Januari 2025

M. Reza Pahlevi
Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.