Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Kontroversi, DPR Desak Tindakan Tegas

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang yang memicu polemik.
Johan menilai, pemasangan pagar tersebut sebagai pelanggaran serius karena menghalangi akses nelayan ke wilayah penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan penghidupan mereka.
"Pemagaran laut ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir," ujar Johan, Kamis (9/1/2025).
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap pemanfaatan wilayah pesisir harus memiliki izin resmi serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku
Selain itu, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut wajib disertai analisis dampak lingkungan (AMDAL) berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Johan memperingatkan bahwa jika pagar tersebut dibangun tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologis, hal ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
"Pemerintah harus segera memeriksa legalitas tindakan ini dan bertindak tegas jika terbukti melanggar aturan," tegasnya.
Ia juga menyerukan perlindungan terhadap hak-hak nelayan yang berkontribusi signifikan terhadap stabilitas ekonomi wilayah pesisir.
Johan menekankan, akses nelayan ke laut adalah hak yang fundamental dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sepihak.
"Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dijaga. Kasus ini mengingatkan kita bahwa pengelolaan sumber daya laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," tutup Johan.
Baca Juga: Perpat Laporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Babel
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








