KPU Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih untuk periode 2025-2030.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
"Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3, Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M., dan H. Rano Karno, S.IP., dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon terpilih periode 2025-2030," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Suswono Harap Pramono-Rano Realisasikan Harapan Warga Jakarta
Rapat pleno ini, dihadiri oleh pasangan calon terpilih, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik peserta pemilu, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Setelah penetapan ini, KPU DKI Jakarta akan menyerahkan hasil keputusan kepada DPRD DKI Jakarta pada Jumat (10/1/2025). DPRD akan mengusulkan pelantikan pasangan terpilih kepada pemerintah pusat.
"Pertama kami menetapkan, kedua besok kami memberikan usulan kepada sekretariat dewan untuk diteruskan ke pemerintah pusat agar pelantikan dapat dilakukan," jelasnya.
Wahyu menambahkan, mengenai tanggal pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030 akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Tanggal pelantikan adalah domain pemerintah pusat," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









