Akurat Logo

Bebizie Diduga Terima Aliran Dana dari PT BKS Terkait Kasus Gratifikasi Kukar, KPK: Belum Dikembalikan

Saeful Anwar | 18 Agustus 2026, 15:24 WIB
Bebizie Diduga Terima Aliran Dana dari PT BKS Terkait Kasus Gratifikasi Kukar, KPK: Belum Dikembalikan
Anggota DPRD Jakarta yang juga mantan penyanyi, Bebizie Sri Mulyati, memberikan keterangan pers usai diperiksa KPK, Kamis (13/8/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dari pihak PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Anggota DPRD Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, terkait perkara gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga kini dana tersebut belum dikembalikan. Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Bebizie sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

"Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan. Ini berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak PT BKS yang diduga ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara," kata Budi, dikutip Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Kuasa Hukum BT Mohon Hakim Tolak Dakwaan Kasus Lahan Transmigrasi di Kukar

Meski demikian, KPK belum membuka identitas pihak dari PT BKS yang diduga mengalirkan uang tersebut. Nilai dana yang diterima Bebizie juga belum diungkap kepada publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak PT BKS tersebut diduga merujuk kepada Fitri Junaidi. Dia disebut sebagai salah satu pendiri sekaligus pemegang saham PT Bara Kumala Sakti, dan pernah menduduki posisi komisaris ketika perusahaan tersebut berdiri sekitar 2004-2005. Fitri juga dikenal dengan julukan 'Sultan' Samarinda.

PT Bara Kumala Sakti merupakan satu dari tiga korporasi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara gratifikasi per metrik ton batu bara. Dua korporasi lainnya adalah PT Sinar Kumala Naga dan PT Alamjaya Barapratama.

Dalam aktivitas pertambangan batu bara, PT BKS disebut berkaitan dengan penyediaan lahan dan perizinan. Sekitar 2010, perusahaan tersebut juga disebut pernah mengajukan perubahan Kuasa Pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketika Rita Widyasari menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

KPK menyatakan dugaan aliran dana yang kini ditelusuri penyidik bukan berkaitan dengan aktivitas profesional Bebizie sebagai penyanyi. Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Bebizie seusai menjalani pemeriksaan, yang menyebut penyidik mengonfirmasi transaksi pembayaran terkait kegiatan menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.

Baca Juga: ASN Kukar Terima Honor Rp9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi

Bebizie sebelumnya mengatakan pernah beberapa kali diundang perusahaan untuk tampil sebagai penyanyi di Kalimantan Timur. Dia menyebut transaksi pembayaran atas kegiatan tersebut telah dijelaskan kepada penyidik dalam pemeriksaan.

Namun, KPK menyebut terdapat dugaan aliran dana lain yang sedang ditelusuri dan tidak berkaitan dengan aktivitas profesional tersebut. Dalam pemeriksaan, Bebizie disebut tidak membantah adanya dugaan penerimaan dana dan menyampaikan akan melakukan pengembalian.

Hingga Selasa (18/8/2026), KPK menyatakan belum menerima pengembalian dana tersebut dari Bebizie yang juga menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.