Program Dishub Jakarta Pakai Transportasi Umum Tiap Rabu, Bisa Jadi Contoh Bagi Masyarakat

AKURAT.CO Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan baru yang menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Jabatan Lainnya (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Langkah ini, dinilai sangat tepat untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi yang selama ini memperburuk kemacetan.
"Kebijakan ini bisa menjadi contoh yang baik. Jika ASN dan PJLP dapat konsisten menggunakan transportasi umum, hal ini bisa memotivasi masyarakat untuk lebih memilih moda transportasi publik," kata Pengamat Transportasi yang juga merupakan akademisi, Djoko Setijowarno, saat dihubungi Akurat.co, Kamis (13/2/2025).
Namun Djoko juga menekankan, perlunya perhatian lebih terhadap perbaikan sistem transportasi umum. Seperti, meningkatkan fasilitas dan kenyamanan, serta memastikan bahwa jaringan transportasi umum dapat menjangkau seluruh wilayah dengan baik.
Baca Juga: JR Connexion PIK2-KCIC Halim: Solusi Transportasi Terintegrasi untuk Jakarta
"Tentunya, pemerintah juga harus memastikan kualitas layanan transportasi umum agar masyarakat nyaman menggunakan moda tersebut," ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap penggunaan transportasi umum di Jakarta, dan mendorong kesadaran warga kota untuk turut serta dalam mengurangi polusi dan kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan transportasi umum dalam rangka menciptakan Jakarta yang lebih ramah lingkungan.
"Kami ingin ASN dan PJLP menjadi agen perubahan dengan menggunakan transportasi umum setiap Rabu, yang tentunya juga dapat mengurangi beban lalu lintas di jalan," ujar Syafrin.
Berdasarkan instruksi tersebut, seluruh pegawai pemerintah daerah diminta untuk memilih moda transportasi publik, seperti bus, kereta, atau angkutan umum lainnya, sebagai alternatif perjalanan sehari-hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








