Akurat
Pemprov Sumsel

Penetapan Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Balita Diapresiasi, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas

Ahada Ramadhana | 16 Maret 2025, 15:10 WIB
Penetapan Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Balita Diapresiasi, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi langkah cepat Polda Kalimantan Timur dalam menetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia dua tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Polda Kaltim diketahui telah melakukan serangkaian pemeriksaan penting, seperti pemeriksaan visum, pemeriksaan saksi yang melibatkan 16 orang, serta asesmen oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Selain itu, pemeriksaan psikologi forensik yang difasilitasi oleh Kemen PPPA juga telah dilaksanakan.

#Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan korban dan keluarganya, khususnya ibu korban, mendapatkan pendampingan yang memadai.

Baca Juga: Inilah Jadwal Sholat dan Adzan Maghrib Banjarmasin Hari Ini, Selama Puasa di Bulan Ramadhan 2025

Sebagai seorang perantau di Kota Balikpapan yang menghidupi anaknya seorang diri, ibu korban sangat membutuhkan dukungan baik secara ekonomi maupun psikologis.

“Kami mengapresiasi kerja keras UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur dan UPTD PPA Kota Balikpapan yang terus memberikan layanan kepada korban dan keluarganya. Mereka memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi, terutama pendampingan psikologis yang sangat dibutuhkan anak ini,” ujar Arifah, Minggu (16/3/2025).

Ia menambahkan, pendampingan dari UPTD PPA juga mencakup pengawalan selama proses visum yang dilakukan di rumah sakit untuk memastikan kondisi korban tetap terjaga dengan baik.

Arifah menekankan, Kemen PPPA akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung hingga korban mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman setimpal.

Menurutnya, komitmen negara untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Pelaku saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan dan telah diamankan oleh pihak berwajib. Tindak pidana yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 76 D atau 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81, dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Arifah menegaskan, keadilan bagi korban dan keluarganya merupakan prioritas utama.

Baca Juga: Dasco Lepas 100 Bus Pulang Basamo untuk 5.000 Pemudik Minang

Kemen PPPA akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sekaligus memberikan pendampingan penuh kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialami.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa negara harus terus memperkuat upaya perlindungan anak dan memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.