Akurat
Pemprov Sumsel

Pembunuhan Jurnalis Juwita: Aksi Sadis Berbalut Rencana, Keluarga Minta Hukuman Mati untuk Pelaku

Arief Rachman | 5 April 2025, 23:50 WIB
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Aksi Sadis Berbalut Rencana, Keluarga Minta Hukuman Mati untuk Pelaku

AKURAT.CO Keluarga jurnalis muda Juwita (23) yang menjadi korban pembunuhan keji di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menuntut hukuman mati untuk tersangka Kelasi Satu Jumran—anggota aktif TNI Angkatan Laut.

Desakan itu disampaikan setelah mereka menyaksikan langsung rekonstruksi 33 adegan pembunuhan yang digelar di lokasi kejadian, Jalan Trans Gunung Kupang, Sabtu (5/4/2025).

“Cara tersangka menjalankan aksinya sangat tenang, rapi, dan penuh perencanaan. Ini bukan pembunuhan spontan, ini jelas pembunuhan berencana. Layak dijatuhi hukuman mati,” tegas kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri.

Ia menambahkan, dari seluruh rangkaian adegan yang diperagakan tersangka Jumran, tampak jelas bahwa aksi tersebut telah disiapkan secara sistematis—dari pertemuan awal hingga pembuangan jasad di tepi jalan bersama sepeda motor korban.

Namun, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal yang masih belum terjawab dalam reka ulang tersebut.

Baca Juga: Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Direncanakan Matang, Keluarga: Tersangka Bertindak Tenang dan Sistematis

Salah satunya adalah ketiadaan adegan dugaan kekerasan seksual, padahal sebelumnya ditemukan indikasi kuat di tubuh korban.

Selain itu, mereka menilai rentang waktu pembunuhan yang sangat singkat memunculkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pertemuan korban dan tersangka terjadi sekitar pukul 10.30 WITA, lalu jasad korban ditemukan pukul 15.00. Dengan waktu sesingkat itu, kami menduga ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” jelas Pazri.

Ia mendesak agar penyidik mendalami lebih jauh rekam jejak digital tersangka, termasuk data dari GPS mobil sewaan yang digunakan pelaku serta riwayat komunikasi dari ponsel yang sempat dihapus.

“Digital forensik bisa mengungkap pergerakan dan jejak komunikasi tersangka secara detail. Barang bukti terpenting justru ada di ponsel dan kendaraan yang digunakan. Jangan sampai ada pihak lain yang lolos dari jerat hukum,” tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik dari Denpomal Banjarmasin telah memeriksa sedikitnya 10 saksi. Rekonstruksi berdurasi lebih dari satu jam itu turut menghadirkan satu saksi yang melihat keberadaan pelaku di sekitar TKP.

Pihak TNI AL melalui Lanal Banjarmasin menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan terbuka setelah pelimpahan berkas dan barang bukti ke Oditur Militer (ODMIL).

Baca Juga: Jurnalis Juwita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Sebelum Dibunuh, Keluarga Minta Tes DNA

Jumran sendiri kini ditahan selama 20 hari sejak diserahkan oleh Denpomal Balikpapan pada 28 Maret lalu.

Juwita, korban dalam kasus ini, dikenal sebagai jurnalis muda berbakat dari salah satu media daring lokal. Ia telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan aktif meliput di wilayah Banjarbaru.

Tragisnya, pada 22 Maret 2025, jasadnya ditemukan di pinggir jalan dalam kondisi mencurigakan—awalnya diduga kecelakaan, namun sejumlah luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban mengungkap fakta lain yang mengarah pada pembunuhan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.