Kemenkes Tegas: Dokter Pelaku Pelecehan di Garut Terancam Dicabut STR dan SIP

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan kecaman keras atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Garut, Jawa Barat.
Kemenkes menegaskan, perlindungan terhadap pasien adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan yang mencederai integritas profesi kedokteran ini. Peristiwa ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar pelayanan kesehatan,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Aji mengungkapkan, Kemenkes telah bergerak cepat menyikapi kasus ini.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan HAM di Papua
Kemenkes telah mengirimkan surat resmi kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang bersangkutan, yang secara otomatis akan menggugurkan Surat Izin Praktik (SIP).
“STR adalah dasar legalitas utama bagi seorang dokter untuk bisa praktik. Bila terbukti melanggar etik dan disiplin, KKI punya kewenangan untuk mencabut STR, dan kami akan mendorong Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut SIP-nya,” jelas Aji.
Saat ini, KKI tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berkoordinasi aktif dengan organisasi profesi, fasilitas kesehatan tempat dokter tersebut bekerja, serta aparat penegak hukum.
“Proses investigasi ini kami pastikan berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan, demi menjaga martabat profesi sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh pasien di Indonesia,” tegasnya.
Aji menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Kemenkes berkomitmen untuk menjaga profesionalisme tenaga kesehatan, serta memastikan seluruh layanan kesehatan menjunjung tinggi etika, integritas, dan keamanan pasien.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan kekerasan, pelecehan, atau pelanggaran dalam bentuk apa pun di dunia medis. Kasus ini adalah alarm keras bahwa pengawasan dan penegakan disiplin harus terus diperkuat,” tutup Aji Muhawarman.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Tahap Kedua untuk Cabor Unggulan Asian Games dan SEA Games Masih Berjalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









