Pengajuan KTP Meningkat, Pemprov Bakal Perketat Skema Kependudukan di Jakarta

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana memperketat aturan tentang alamat kependudukan, termasuk soal banyaknya Kepala Keluarga (KK) yang tinggal dalam satu rumah kecil.
Sebab, pengajuan KTP di Jakarta semakin meningkat, dengan satu alamat bisa digunakan oleh hingga 10 KK. Sehingga, pengaturan semacam ini memang perlu diatur dengan lebih ketat di masa depan.
"Kita sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pendudukan untuk mengatur hal ini, agar semuanya bisa tertib," Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaludin, saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Digiland Run 2025 Digelar di GBK, Pemprov Jakarta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Skala Besar
Budi mengungkapkan aturan terbaru bagi warga yang ingin menetap lama di ibu kota. Bagi mereka yang berencana untuk tinggal permanen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses administrasi kependudukan tetap tertib.
"Kalau memang mereka mau menetap lama, ya harus pindah, kan? Enggak ada masalah. Yang penting, harus ada jaminan tempat tinggal," imbuhnya.
Selain jaminan tempat tinggal, Budi juga menekankan pentingnya membawa surat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari daerah asal. Jika kedua persyaratan itu sudah lengkap, maka proses perpindahan penduduk bisa segera diproses.
Namun, jika warga enggan untuk pindah secara permanen, Budi menyarankan mereka untuk memilih alternatif lain. "Kalau enggak mau pindah, bisa lapor sebagai penduduk non-permanen. Atau ya numpang KTP di rumah Pak RT, lebih baik seperti itu," jelasnya.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa selama prosedur administrasi dilaksanakan dengan benar, tinggal di Jakarta tidak akan menjadi masalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







