Keterbukaan Informasi, Aset Milik Pemprov Jakarta Diusulkan Terintegrasi dalam Satu Sistem

AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD), mengusulkan adanya digitalisasi data aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta agar lebih mudah diakses dan dikelola.
Ketua Pansus Raperda BMD, Adnan Taufiq, mengungkapkan usulan digitalisasi aset Pemprov dilakukan agar data aset dapat terintegrasi dalam satu sistem. Dengan begitu, masyarakat dan pihak-pihak yang ingin bekerja sama bisa mengakses informasi secara terbuka.
"Aset yang ada selama ini belum terintegrasi dengan baik. Masyarakat juga cukup kesulitan kalau ingin tahu data aset milik pemda. Ke depan, kita ingin semuanya terhubung dalam satu dasbor," kata Adnan usai rapat perdana Pansus dengan pihak eksekutif di gedung DPRD Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: NEON Nanjak 35 Persen, Jadi Aset Kripto Terbaik Hari Ini
Menurut dia, dalam dasbor tersebut seluruh informasi aset bisa ditampilkan secara detail. Mulai dari aset yang masih dimiliki, sudah dikerjasamakan, bermasalah, hingga yang masih tersedia untuk dikembangkan.
"Semua akan terlihat, mulai dari luas, lokasi, nilai aset, sampai status hukum. Ini penting, agar kita bisa manfaatkan aset secara maksimal dan transparan," jelasnya.
Digitalisasi ini, juga menjadi langkah penting agar Jakarta bisa bersaing sebagai kota global. Dia menekankan pentingnya meninggalkan sistem manual yang dinilai sudah ketinggalan zaman.
"Ini era 5.0, jangan lagi kita pakai sistem yang jadul. Digitalisasi aset ini juga salah satu cara mendukung transformasi Jakarta ke level dunia," tegasnya.
Lewat sistem digital tersebut, peluang kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta pun bisa terbuka lebih lebar. "Misalnya ada pihak yang ingin bangun restoran atau lapangan olahraga di atas aset pemprov di Jakarta Selatan, tinggal buka dasbor, semua data bisa langsung diakses," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









