Persulit Koordinasi, Anggota DPRD Jakarta Kecam Kebijakan Pembatasan Komisi

AKURAT.CO Kebijakan pembatasan yang diterapkan pimpinan komisi dan DPRD Jakarta pada periode 2024-2029 menuai protes keras. Para anggota dewan merasa terkotak-kotak dan terhambat dalam menjalankan tugas mereka, untuk memenuhi aspirasi masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Bun Joi Phiau, menyatakan kebijakan tersebut akan merusak solidaritas antarkomisi. Sebab, dengan adanya aturan pembatasan, anggota Komisi D tidak bisa lagi mengajukan permintaan untuk kepentingan komisi lainnya, seperti Komisi A, B, C, atau E.
Hal ini, tidak sesuai dengan prinsip kerja yang selama ini berjalan, di mana setiap anggota dewan bebas mengajukan usulan tanpa batasan apapun.
Baca Juga: Tarik Minat Wisatawan, DPRD Usul Ada Pentas Seni dan Pusat Oleh-oleh Khas Jakarta
"Kebijakan ini seperti memaksa kami untuk satu pintu itu jelas salah. Justru yang terjadi adalah keretakan antar-komisi yang bisa merusak kerja sama di DPRD DKI," kata Bun Joi di gedung DPRD Provinsi Jakarta, Senin (19/5/2025).
Pernyataan senada datang dari anggota DPRD Jakarta 4 periode, Neneng Hasanah. Politisi Fraksi Demokrat ini menyoroti pembatasan yang diterapkan pimpinan DPRD Jakarta, yang kini menghalangi anggota dewan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan tugasnya.
Neneng menilai kebijakan tersebut akan berdampak buruk, terutama bagi warga yang membutuhkan bantuan dari komisi-komisi lain. Dia memberikan contoh, ketika warga di Dapil II Jakarta Utara membutuhkan bantuan dari Komisi E, anggota Komisi D harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Komisi E dan pimpinan DPRD Jakarta.
Menurut dia, hal itu hanya akan mempersulit proses pemenuhan aspirasi masyarakat. Jika aspirasi masyarakat tidak dapat terpenuhi, secara kelembagaan DPRD Jakarta dapat dikatakan gagal dalam menjalan tugas dan fungsi.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Bangun Pusat Pentas Seni Harian untuk Wisatawan
"Dulu kami tidak pernah dipersulit dalam menyampaikan aspirasi warga. Setiap komisi bekerja tanpa ada batasan. Kini, kebijakan baru justru membuat kami harus meminta izin antar-komisi, yang jelas-jelas merugikan masyarakat," ujar Neneng.
Selain itu, kebijakan ini dikhawatirkan mengganggu koordinasi antara DPRD Jakarta dan eksekutif, yang selama ini berjalan dengan baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
Dia berharap, kebijakan pembatasan ini segera dievaluasi, demi menjaga keharmonisan dan efektivitas kerja di DPRD Jakarta. "Dikhawatirkan akan muncul konflik yang merugikan masyarakat luas, yang justru menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








