Akurat
Pemprov Sumsel

Baznas Tasikmalaya Tegaskan Kendaraan Hibah untuk Operasional, Bukan Kepentingan Pribadi

Paskalis Rubedanto | 28 Mei 2025, 22:58 WIB
Baznas Tasikmalaya Tegaskan Kendaraan Hibah untuk Operasional, Bukan Kepentingan Pribadi

AKURAT.CO Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan, seluruh kendaraan yang dibeli menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 semata-mata untuk mendukung operasional lembaga, bukan untuk digunakan secara pribadi oleh pimpinan.

Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, menjelaskan, pengadaan lima unit kendaraan telah sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dibuktikan secara administratif.

“Seluruh kendaraan digunakan untuk menunjang layanan lembaga, mulai dari program untuk mustahik, layanan muzaki, hingga operasional kegiatan lapangan. Bukan untuk pribadi pimpinan,” ujar Eddy dalam pernyataan resminya, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan, kendaraan tersebut tercatat sebagai aset milik Baznas secara sah melalui dokumen STNK dan BPKB yang terdaftar atas nama lembaga.

Saat ini, kendaraan melengkapi armada Baznas yang sudah ada, termasuk satu unit ambulans gratis dan dua kendaraan lainnya untuk mobilitas amil.

Karena keterbatasan lahan parkir dan tidak adanya petugas keamanan kantor yang berjaga secara penuh, sebagian kendaraan untuk sementara dititipkan di rumah para pimpinan.

“Penitipan kendaraan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi langkah sementara karena keterbatasan fasilitas. Bahkan biaya operasional seperti oli, servis, dan perpanjangan STNK dibayar langsung oleh pimpinan, tidak dibebankan ke lembaga,” jelas Eddy.

Baca Juga: Kadin Gandeng Pengusaha Prancis, Target Bangun 1.000 Dapur Program MBG

Menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebut bahwa dana zakat digunakan untuk pengadaan kendaraan, Eddy dengan tegas membantahnya.

Ia menyebut informasi tersebut menyesatkan dan tidak didasarkan pada konfirmasi resmi.

“Dana yang digunakan adalah hibah, bukan dana zakat. Pemberitaan yang beredar tidak berimbang dan tidak mengonfirmasi kebenarannya kepada kami. Ini hak jawab kami atas informasi yang menyesatkan publik,” tegasnya.

Eddy menyampaikan bahwa dari total dana hibah sebesar Rp 4,4 miliar, sebagian besar digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat seperti insentif guru mengaji, pelatihan, bantuan lansia, serta penguatan ekonomi di 39 kecamatan.

“Setiap rupiah dari hibah digunakan untuk kepentingan umat. Kendaraan yang dibeli adalah aset lembaga yang dipakai seluruh divisi Baznas dalam menjalankan tugas sosialnya,” ujar Eddy.

Ia juga meminta media yang telah memuat informasi keliru untuk memberikan ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.