Bukan karena Viral! Bahlil: Penindakan Tambang di Raja Ampat Sudah Dimulai Sejak Awal Pemerintahan

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah anggapan bahwa pemerintah baru bergerak menindak perusahaan tambang di Raja Ampat setelah kasusnya viral di media.
Ia menegaskan, langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan telah dimulai sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Sejak dilantik pada Oktober 2024, kami langsung bergerak cepat. Dalam dua bulan, kami merampungkan evaluasi dan Presiden menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).
Peraturan tersebut menjadi dasar kuat dalam upaya menertibkan aktivitas tambang dan perkebunan ilegal di kawasan hutan.
Menurut Bahlil, langkah penindakan ini dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel Dapat Pengawasan Khusus
“Langsung kami kerja marathon. Evaluasi dilakukan menyeluruh, bukan karena tekanan viral atau opini publik. Ini murni karena kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Sebagai hasil konkret, pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat milik PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, karena ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan.
Namun, Bahlil menegaskan, ini baru permulaan. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penindakan terhadap seluruh perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
"Ini baru tahap pertama. Kami akan lanjutkan penataan secara menyeluruh demi kebaikan rakyat dan masa depan bangsa. Tidak akan ada toleransi bagi pelanggar," tandas Bahlil.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah strategis seperti Raja Ampat yang menjadi ikon wisata alam dunia.
Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyatakan, pencabutan Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat merupkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








