Karang Taruna di Jakarta Bisa Pakai Balai Rakyat dan Gelanggang Remaja Gratis, Ini Syaratnya

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi membuka akses seluas-luasnya bagi para pemuda Karang Taruna untuk menggunakan fasilitas publik secara gratis, sebagai bagian dari upaya memperkuat partisipasi pemuda dalam pembangunan sosial.
Kini, Karang Taruna dapat memanfaatkan Balai Rakyat (Sasana Krida Karang Taruna/SKKT) serta Gelanggang Remaja Kecamatan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari pelatihan, edukasi, keagamaan, hingga kegiatan kesiapsiagaan bencana.
Kepala Dinas Sosial Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah, dalam mendorong peran aktif pemuda sebagai agen perubahan di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Pembentukan BUMD Parkir di Jakarta Berpotensi Jadi Bancakan Politik
"Kami ingin pemuda menjadi motor penggerak. Karena itu, fasilitas publik harus dimanfaatkan secara inklusif dan partisipatif," ujarnya dalam acara bertajuk Pemanfaatan Balai Rakyat untuk Karang Taruna, dikutip Antara, Rabu (25/6/2025).
Menariknya, Karang Taruna yang belum memiliki gedung SKKT di wilayahnya tetap diberi kesempatan untuk meminjam fasilitas di kelurahan lain.
Pengajuan dilakukan melalui wali kota setempat dengan bantuan Suku Dinas Sosial (Sudinsos). Setelah itu, Sudinsos akan memverifikasi pengajuan dan menyusun jadwal pemakaian gedung bersama pengelola.
Sementara itu, untuk pemakaian Gelanggang Remaja Kecamatan, pengurus Karang Taruna tingkat provinsi mengajukan permohonan ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
Adapun untuk pengurus tingkat kota atau kabupaten, pengajuan dilakukan ke Sudinsos. Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) guna memastikan ketersediaan fasilitas sesuai jadwal.
"Jika permohonan disetujui, kami akan mengirim surat rekomendasi ke Dispora. Setelah itu, Karang Taruna dapat menggunakan gelanggang secara gratis," terang Iqbal.
Meski fasilitas ini diberikan tanpa pungutan biaya, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi. Pengurus Karang Taruna harus menyampaikan rencana kegiatan secara rinci dalam permohonannya.
Baca Juga: DPRD Tolak Wacana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Berisiko Timbulkan Ketimpangan
Bila kegiatan bersifat besar dan melibatkan massa dalam jumlah banyak, maka surat izin dari Kepolisian juga dibutuhkan.
Pemerintah juga secara tegas melarang penggunaan gedung untuk kegiatan bermuatan politik, komersial, atau mengandung unsur SARA. Selain itu, tanggung jawab atas keamanan dan kondisi aset selama penggunaan berada di tangan penyelenggara.
Jika terjadi pelanggaran, pengguna bisa dikenakan sanksi administratif hingga larangan menggunakan fasilitas di kemudian hari.
Saat ini, Pemprov Jakarta mencatat ada sekitar 100 unit Balai Rakyat atau SKKT yang tersebar di seluruh kelurahan di wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu. Selain itu, terdapat 35 Gelanggang Remaja Kecamatan yang dapat digunakan Karang Taruna, meskipun belum tersedia di wilayah Kepulauan Seribu.
Kebijakan pembebasan biaya ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang sebenarnya menetapkan Gelanggang Remaja sebagai objek retribusi. Namun untuk mendukung pemberdayaan Karang Taruna, retribusi resmi ditiadakan.
"Ini bentuk komitmen Pemprov dalam memberikan ruang yang layak dan tanpa beban biaya bagi para pemuda," tutup Iqbal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









