Eksekusi 4,25 Juta Ton Bauksit di Kepri, Pemerintah Kantongi Potensi Devisa Rp1,4 Triliun

AKURAT.CO Pemerintah mengeksekusi 4,25 juta metrik ton sisa stockpile bijih bauksit di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan potensi penerimaan devisa negara mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penyitaan aset negara yang terbengkalai selama lebih dari satu dekade akibat kasus hukum.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk F. Paulus, menyatakan eksekusi ini menjadi bukti nyata keberhasilan koordinasi lintas sektor yang dipimpin oleh Desk Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN).
“Stockpile bauksit ini disita sebagai aset kekayaan negara. Kini kita ubah potensi ini menjadi kontribusi konkret bagi penerimaan nasional. Ini adalah kemenangan bagi semangat kolaborasi,” kata Lodewijk dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Eksekusi dilakukan di 14 titik strategis di Kepulauan Riau. Beberapa di antaranya yaitu:
-
Blok I dan II Pulau Kentar (400 ribu ton)
-
Wacopek, Bintan (1 juta ton)
-
Pulau Kelong (1 juta ton)
-
Pulau Malin (450 ribu ton)
-
Pulau Angkut, Tembeling, Senggarang, hingga Dompak Laut
Total seluruh titik mencapai 4,25 juta metrik ton bijih bauksit yang selama ini tertahan akibat proses hukum sejak tahun 2014.
Baca Juga: MRF Harus Jadi Gerakan Nasional, Bukan Proyek Musiman
Menurut Lodewijk, kualitas mineral dalam tumpukan bauksit ini masih sangat baik dan layak diolah di smelter menjadi alumina, bahan baku utama untuk produksi aluminium bernilai tinggi.
“Ini bukan hanya tambahan devisa, tapi juga membuka peluang baru dalam pemanfaatan sumber daya yang sebelumnya terhenti. Keberhasilan di Kepri harus jadi model nasional,” tegasnya.
Ia menegaskan, model penanganan lintas sektoral seperti ini akan direplikasi di daerah lain yang memiliki potensi sejenis.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin, menambahkan bahwa bijih bauksit ini merupakan barang bukti dari perkara korupsi pertambangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Setelah melalui proses hukum yang panjang, Desk PDN mengidentifikasi bahwa stockpile ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan layak dimanfaatkan untuk kepentingan negara," ujarnya.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyambut baik langkah eksekusi ini. Ia berharap sebagian dari penerimaan devisa dapat disalurkan untuk memperkuat fiskal daerah, khususnya di wilayah perbatasan yang masih minim infrastruktur.
“Ini bentuk nyata bagaimana hasil sumber daya alam bisa kembali ke daerah. Rasa memiliki masyarakat terhadap negara akan tumbuh jika mereka juga merasakan manfaat langsungnya,” kata Ansar.
Ia menekankan, tantangan pembangunan di daerah kepulauan seperti Kepri memerlukan perhatian khusus agar proses literasi, pemberdayaan, dan pemerataan tidak tertinggal dari wilayah daratan.
Baca Juga: Referensi Studi Kasus UTBK PPG Guru Tertentu 2025 Jenjang SMK: Media Pembelajaran dan LKPD
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






