Kasus Dugaan Pelecehan di Salah Satu Sekolah Daerah Tangsel Belum Tuntas, Penegakan Hukum Jadi Sorotan!

AKURAT.CO Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di salah satu sekolah di kawasan Tangerang Selatan memasuki babak kekecewaan publik.
Meski laporan telah diajukan dan bukti-bukti permulaan tersedia, pelaku belum juga ditahan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya pembiaran sistemik oleh aparat penegak hukum.
Pengamat hukum, Fajar Trio, mengecam lambannya penanganan perkara yang menyangkut keselamatan anak di bawah umur.
Ia menyebut tindakan aparat yang pasif bisa dikategorikan sebagai kelalaian serius, bahkan perintangan terhadap proses hukum (obstruction of justice).
“Ini bukan sekadar kelambanan, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran aktif yang mencederai semangat keadilan. Fungsi dasar Polri adalah melindungi warga, bukan membiarkan korban menjerit tanpa perlindungan,” tegas Fajar, Minggu (3/8/2025).
Fajar merujuk Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mewajibkan kepolisian aktif menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Ketika fungsi ini tidak dijalankan, apalagi dengan indikasi tekanan eksternal, tindakan tersebut berpotensi melanggar etika dan pidana.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 421 KUHP dapat menjerat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan dan membiarkan tindak pidana terjadi tanpa penindakan.
Baca Juga: Okta Kumala Dewi Sukses Gelar PANwalk 2025, Simbol Kedekatan PAN bersama Masyarakat Tangerang Raya
Kritik tak hanya ditujukan pada kepolisian. Fajar juga menyoroti peran Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan yang disebut menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak pengacara terlapor pada 2 Juli 2025.
“Jika anggota DPRD melibatkan diri dalam upaya mengalihkan proses pidana ke ranah politik, itu pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan dan bisa dikategorikan sebagai upaya melindungi pelaku kejahatan,” ujarnya.
Fajar menambahkan, tindakan seperti itu bisa dijerat Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan.
Orang tua korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Polres Tangerang Selatan yang terkesan abai dan tak responsif.
"Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas. Tapi polisi tak kunjung menahan pelaku. Kami berharap proses hukum berjalan, tapi seolah laporan kami hanya dianggap kertas kosong," ujar salah satu orang tua yang enggan disebut namanya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya perlindungan politik terhadap pelaku.
"Ketika seorang anak perempuan menjadi korban, lalu pelaku malah dilindungi oleh jejaring kekuasaan, di mana letak keadilan itu? Sejak awal kami datang dengan harapan, tapi yang kami temukan hanyalah tembok bisu," katanya.
Penderitaan keluarga ini bukan hanya soal satu anak, tapi tentang suara seluruh korban kekerasan seksual yang selama ini dibungkam.
Baca Juga: UMKM Teluknaga Semakin Melek Digital, Berkat Pelatihan dari PIK2 dan UMN
“Tolong anak saya. Kami tidak minta lebih, hanya keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak-anak tahu, suara perempuan itu penting. Bahwa negara seharusnya melindungi mereka, bukan menutup mata,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










