DPRD Jakarta Fraksi PSI Minta Ruang Khusus Merokok Tetap Ada

AKURAT.CO Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Jakarta mengungkapkan sejumlah poin penting dan kontroversial, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok di DPRD Provinsi Jakarta.
Anggota DPRD Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan, mengatakan perluasan wilayah KTR ke berbagai ruang publik masih menghadapi tantangan dalam hal sosialisasi dan implementasi.
"Kalau sekolah dan rumah sakit itu sudah pasti tidak boleh. Tapi kawasan lain seperti bandara dan ruang publik masih ada ruang merokok. Ini yang belum tersosialisasikan dengan baik," kata August saat ditemui ruang Fraksi PSI Jakarta, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Perhatian bagi Perokok, Zona Merokok di Jakarta Bakal Lebih Diperketat
Dia menyoroti alasan kuat dari Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta yang mendasari perluasan KTR, salah satunya adalah fenomena anak sekolah yang terpantau merokok usai pulang sekolah karena pengaruh lingkungan sekitar.
"Secara sosiologis ini cukup kuat. Ada perilaku meniru yang membahayakan generasi muda," tegasnya.
PSI secara tegas mendukung penuh penguatan kawasan tanpa rokok ini. Dalam draft peraturan disebutkan: batas kawasan KTR ditentukan hingga atap terluar dari bangunan.
"Kawasan tersebut dilarang untuk merokok, menjual, memasarkan rokok, termasuk memakai atribut rokok atau vape," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Alternatif Sehat, Ini Deretan Produk Alami Penghilang Kecanduan Merokok
Namun, August menegaskan pihaknya juga mempertimbangkan keberadaan ruang bagi perokok. Dalam raperda, terdapat pasal yang mengatur kewajiban restoran menyediakan ruangan khusus merokok.
"Ini adalah jalan tengah yang diambil," imbuhnya.
Kendati demikian, polemik juta muncul terkait penerapan KTR di tempat hiburan malam seperti bar dan klub. August menyebut penerapan KTR di tempat tersebut masih dalam perbincangan hangat.
"Karena tidak mungkin orang datang ke sana tapi dilarang merokok. Logikanya, minuman beralkohol boleh disediakan, tapi masa merokok dilarang," tandasnya.
Terkahir, August menyampaikan sejatinya raperda KTR tidak bermaksud mematikan industri rokok. "Untuk produsen rokok, jangan khawatir. Masih akan disediakan tempat-tempat khusus untuk merokok," tutupnya.
Sebagai informasi, Raperda KTR ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Provinsi Jakarta dan direncanakan rampung sebelum akhir tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








