Akurat
Pemprov Sumsel

Bikin PAD Bocor hingga Rp70 Miliar, 4 Lokasi Parkir Ilegal di Jakarta Tak Boleh Lagi Pungut Biaya

Citra Puspitaningrum | 2 Oktober 2025, 04:49 WIB
Bikin PAD Bocor hingga Rp70 Miliar, 4 Lokasi Parkir Ilegal di Jakarta Tak Boleh Lagi Pungut Biaya

AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat lokasi parkir ilegal, di antaranya di Sentra Timur, Universitas BSI Rawamangun, Gedung LIA Pangadegan, dan Cikini Gold Center, Jakarta Pusat.

Ketua Pansus Parkir DPRD Jakarta, Jupiter, mengatakan dari empat titik tersebut, ditemukan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp70 miliar per tahun. Sehingga, tidak akan ada kompromi dalam penegakan hukum.

"Izin parkir harus diurus, tidak boleh dibiarkan ilegal. Jangan sampai jukir pinggir jalan yang cari sesuap nasi ditindak, sementara operator besar di gedung-gedung dibiarkan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah," kata Jupiter, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Masyarakat Tolak Bayar di Tempat Parkir Ilegal

Bahkan, di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur, yang memiliki lima tower hunian padat, omzet parkir disebut bisa mencapai Rp2 miliar per bulan. Sebab, pembayaran parkir resmi sudah termasuk pajak 10 persen yang wajib disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Kalau ilegal, uang itu hilang, potensi PAD bocor," katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola (UP) Parkir Dishub Provinsi Jakarta, Aji menegaskan bahwa setelah dilakukan penyegelan, lokasi parkir otomatis tidak boleh lagi memungut biaya.

Baca Juga: DPRD Jakarta Segel 4 Lokasi Parkir Ilegal, Operator Nakal Kena Semprit

"Artinya setelah disegel, lokasi itu gratis karena belum punya izin. Kalau ada yang mau memungut, harus urus izin dulu," ujarnya.

Selain itu, Dishub Jakarta juga menempatkan petugas di lokasi yang disegel untuk mengamankan peralatan penyegelan. "Ada petugas wilayah, supaya alat segel tidak dirusak," katanya.

Dia menjelaskan, parkir gratis di lokasi tersebut akan berlangsung hingga operator mengantongi izin resmi. "Di izin itu sudah jelas tertera berapa nilai parkir mobil dan motor. Itu yang boleh dipungut," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.