Larangan Berlebihan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Ancam Ekonomi dan Ruang Publik Jakarta

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di Jakarta menuai penolakan dari kalangan masyarakat.
Salah satunya datang dari kelompok yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Ekonomi Mikro yang menolak pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Mereka menilai kebijakan tersebut terlalu membatasi ruang publik dan berpotensi mengganggu sektor ekonomi yang selama ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Baca Juga: Pramono Anung Jamin Perda Kawasan Tanpa Rokok Tidak Ganggu Ekonomi Warga Jakarta
Aliansi menilai kebijakan KTR secara ekstrem justru menekan pelaku usaha kecil seperti warung, kafe dan PKL yang sebagian besar menggantungkan penghasilan dari penjualan produk tembakau.
"Kalau semua area dilarang total, bagaimana nasib para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari penjualan rokok. Ini bukan hanya soal kesehatan tapi juga keberlangsungan ekonomi rakyat kecil," kata perwakilan aliansi, Solah, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Mereka menilai regulasi KTR seharusnya diterapkan secara proporsional dan berimbang, bukan dengan pendekatan larangan total.
"Selama ini aturan sudah ada, hanya tinggal ditegakkan. Tapi kalau ditambah larangan baru, bisa-bisa malah kontraproduktif," lanjutnya.
Aliansi mengingatkan bahwa industri hasil tembakau telah menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah melalui cukai dan pajak reklame.
"Iklan rokok sudah dibatasi dengan ketat. Tidak perlu lagi membuat Raperda yang justru menutup ruang ekonomi dan kreativitas pelaku usaha lokal," jelas Solah.
Baca Juga: PSI Bongkar Alasan Molornya Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Demi Lindungi Ibu dan Anak dari Asap Maut
Sementara itu, kalangan pekerja kreatif menilai larangan total terhadap iklan rokok dapat mematikan ekosistem industri periklanan dan media lokal.
"Banyak media bergantung pada iklan legal yang sudah diatur undang-undang. Kalau semuanya dilarang, efeknya bisa berantai pada lapangan kerja," kata Rusdi, salah satu perwakilan industri periklanan.
Mereka berharap Pemprov Jakarta dan DPRD mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi secara menyeluruh sebelum menetapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Alot, Ada Negosiasi Terselubung dengan Pengusaha?
"Kesehatan memang penting tapi kesejahteraan masyarakat juga harus dijaga. Jangan sampai semangat melindungi (Perda Kawasan Tanpa Rokok) justru melukai yang dilindungi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







