Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Karawang

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait, meninjau secara langsung pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Senin (27/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, keduanya meninjau sejumlah rumah warga penerima bantuan yang saat ini memasuki tahap awal yaitu pembongkaran.
Di Desa Sarijaya terdapat 14 rumah yang menerima bantuan BSPS, sedangkan secara keseluruhan Kabupaten Karawang mendapatkan alokasi sebanyak 834 rumah, dengan lebih dari 400 rumah merupakan hasil aspirasi langsung dari Saan Mustopa.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan stimulan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperbaiki atau membangun rumah tidak layak huni menjadi layak dan sehat untuk ditempati.
Dalam arahannya, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya menjaga kualitas bangunan serta kekompakan tim pelaksana di lapangan agar program berjalan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Katua DPR RI, Saan Mustopa menyampaikan bahwa program BSPS merupakan bentuk nyata kehadiran negara yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Banyak warga yang rumahnya sebelumnya tidak layak kini bisa memiliki tempat tinggal yang lebih baik, lebih nyaman, dan lebih manusiawi,” ujar Saan.
Saan juga menegaskan bahwa penyelesaian pembangunan harus sesuai jadwal, mengingat sebagian penerima bantuan saat ini masih menumpang sementara di rumah keluarga atau kerabat.
“Pekerjaan harus selesai tepat waktu. Kita harus memastikan masyarakat segera bisa menempati rumah barunya dan menikmati hasil program ini dengan layak,” tegasnya.
Berdasarkan rencana, pembangunan rumah-rumah penerima bantuan BSPS di Karawang akan rampung pada 8–15 Desember mendatang.
Kunjungan kerja ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kementerian PKP dan DPR RI, khususnya dalam memastikan program perumahan rakyat berjalan efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Akan Ubah Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, DPR RI Finalisasi Kodifikasi Tiga UU Pendidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









