AKURAT.CO Praktisi hukum dan tokoh pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, mengkritik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Ononazara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menilai penunjukan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, Plt Kepala Desa seharusnya berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam UU Desa serta sejumlah regulasi turunannya.
“Penunjukan Plt Kepala Desa Ononazara ini dapat dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Berkat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Berkat menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa kekosongan jabatan Kepala Desa harus diisi oleh pejabat dari kalangan PNS di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa wajib mengikuti ketentuan bahwa pejabat tersebut berasal dari ASN.
Baca Juga: Sekolah di Wilayah 3T Jadi Prioritas Penerima Panel Interaktif Digital
Lebih jauh, ia menduga terdapat indikasi penyimpangan terhadap amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan turunannya.
Karena itu, menurutnya, pihak yang terlibat dalam proses penunjukan Plt Kades harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berkat mendesak pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang dinilai melanggar aturan.
“Sanksi itu dapat berupa penundaan, penurunan jabatan, hingga pemecatan dari ASN bagi pejabat publik yang membelot dari ketentuan perundang-undangan, berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










