Status Banjir Sumatera Belum Ditingkatkan Jadi Bencana Nasional, Ini Penjelasan Ketua MPR

AKURAT.CO Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menjelaskan mengapa pemerintah belum menetapkan banjir di sejumlah wilayah Sumatera sebagai bencana nasional.
Ia menyebut, keputusan tersebut mengikuti kalkulasi pemerintah berdasarkan situasi penanganan di lapangan.
“Pemerintah punya hitung-hitungan, pemerintah punya kalkulasi tentang apakah bencana ini mau ditingkatkan menjadi status bencana nasional atau tidak,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut laporan yang diterima MPR, penanganan banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menunjukkan kemajuan.
Sejumlah akses yang sebelumnya terputus antara desa, kecamatan, hingga kabupaten mulai kembali terhubung.
“Kondisinya makin tertangani dengan baik. Memang hubungan antardesa ke antarkecamatan, antarkabupaten beberapa tempat terputus, tetapi hubungan yang terputus itu mulai ada connecting,” katanya.
Muzani juga menyoroti kerja keras aparat gabungan dan relawan yang mengatasi dampak bencana. Ia memuji partisipasi masyarakat yang terlibat dalam evakuasi serta distribusi bantuan.
Baca Juga: Titiek Soeharto: Banjir Sumatera Bukan Semata Cuaca, tapi Ulah Manusia
“Teman-teman polisi, tentara, BNPB, serta para relawan juga bekerja keras. Yang membanggakan bagi kami adalah partisipasi masyarakat. Ini adalah modal bagi kita,” ujarnya.
Saat ditanya alasan detil mengapa status bencana belum dinaikkan, Muzani menegaskan bahwa kewenangan keputusan berada pada pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya tentu saja Presiden, pemerintah dalam hal ini punya hitung-hitungan dan kalkulasi sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbaikan kondisi lapangan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Saya kira karena kondisinya juga sudah mulai terang. Listrik, BBM, bantuan-bantuan juga sudah mulai, meskipun masih ada kekurangan-kekurangan,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah membuka peluang peningkatan status bencana nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, (Cak Imin), menyatakan, keputusan tersebut masih menunggu kajian dari berbagai instansi terkait.
“Kita tunggu. Nanti yang menentukan adalah kementerian/lembaga semacam BNPB dan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko PMK,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Cak Imin menegaskan, penetapan status bencana nasional tidak hanya dilihat dari intensitas bencana, tetapi juga kapasitas daerah dalam menangani dampak serta tingkat kerusakan yang terjadi.
Baca Juga: Pramono Anung: Jakarta Perkuat Mitigasi Cuaca Ekstrem, 600 Pompa Disiagakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









