Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Pekan Ini, Pramono Janji Junjung Aspek Keadilan

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung memastikan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 memasuki tahap akhir dan akan difinalisasi dalam pekan ini. Meski begitu, dia mengakui masih ada perbedaan tajam antara usulan kelompok buruh dan pengusaha.
"Pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan," kata Pramono di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025).
Pramono menegaskan, perbedaan pandangan mengenai besaran UMP menjadi alasan proses finalisasi belum rampung. Dalam situasi ini, Pemprov Jakarta harus mengambil posisi netral untuk menyeimbangkan kepentingan kedua pihak.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Desak Pramono Segera Tetapkan UMP 2026
"Belum final karena memang masih ada dispute perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha. Pemerintah Jakarta kan harus menjadi wasit yang adil," jelasnya.
Dia memastikan keputusan akhir akan mempertimbangkan aspek keadilan, kelayakan hidup pekerja, serta keberlanjutan dunia usaha di Jakarta. "Dan kami akan memutuskan secara adil untuk itu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, mendesak Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Sebab hingga kini, Pramono belum memutuskan besaran UMP baru, sementara UMP 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2026 di Jakarta Harus Seimbang
"Saya mendorong Pak Gubernur segera menetapkan UMP tersebut. Segera, sebentar segera untuk ditetapkan," kata Khoirudin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Dia menegaskan, penetapan UMP tidak bisa ditunda karena menjadi acuan penting bagi para pengusaha dalam menentukan gaji pegawai. Menurutnya, banyak sektor sangat bergantung pada angka itu, termasuk para guru yang menunggu kepastian upah minimum tahun depan.
"Karena UMP itu menjadi patokan bagi banyak pihak, di antaranya transportasi dan para pengusaha yang menunggu penetapan dari Gubernur," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







