Tolak UMP 2026, Buruh Siap-siap Gelar Demo di Istana dan Balai Kota Jakarta

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan aliansi buruh di Jakarta akan menggelar aksi massa, sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung di dua titik, yakni Istana Presiden dan Balai Kota Jakarta dalam waktu dekat.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan, penolakan dilakukan karena besaran UMP yang ditetapkan belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Jakarta.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, KHL buruh di Jakarta mencapai sekitar Rp5,89 juta.
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Rp5,72 Juta, Pramono: Buruh Dapat Subsidi, Pengusaha Harus Patuh
Selain belum memenuhi KHL, Said Iqbal juga menyoroti UMP Jakarta yang berada di bawah upah minimum di Kota Bekasi dan Karawang dengan selisih sekitar Rp200.000.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kebijakan upah di Jakarta belum berpihak kepada buruh.
Sebagai langkah lanjutan, aliansi buruh Jakarta akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan penetapan UMP Jakarta 2026.
Di saat yang sama, aksi massa juga akan digelar sebagai bentuk tekanan politik.
"Secara hukum akan dilakukan gugatan ke PTUN karena ini keputusan administrasi negara. Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).
Said Iqbal menambahkan, waktu pelaksanaan demonstrasi masih menyesuaikan dengan situasi libur akhir tahun. Namun, ribuan buruh dipastikan siap turun ke jalan.
"Kemungkinan besar aksi akan dilakukan 29 Desember kalau belum libur atau di awal Januari. Berarti di minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta. Ribuan buruh Jakarta akan aksi di Istana Presiden atau Balai Kota," jelas Presiden Partai Buruh itu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menyampaikan penetapan UMP Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: UMP Tahun 2026 Naik, Buruh di Jakarta Kantongi Gaji Rp5,7 Juta
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah, serta dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah, Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876.
"Telah disepakati kenaikan UMP Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya (tahun 2025) sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," jelas Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Pramono menambahkan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta memperhatikan keseimbangan antara daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









