Akuntabilitas Polri Jadi Sorotan! DPR Minta Kasus Penganiayaan Pelajar di Tual Diusut Transparan

AKURAT.CO Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, menjadi sorotan publik sekaligus ujian serius bagi akuntabilitas internal kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menegaskan, perkara yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana, tetapi juga kredibilitas institusi kepolisian.
“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Rano dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Antisipasi Konflik Kepentingan
Rano menekankan bahwa dalam perkara yang melibatkan aparat aktif, potensi konflik kepentingan harus diantisipasi sejak awal.
Ia meminta tidak ada ruang intervensi dalam proses hukum yang kini ditangani Polres Tual.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap keluarga korban agar dapat mengikuti proses hukum tanpa tekanan.
“Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Apresiasi Langkah Menteri Agama Laporkan Gratifikasi Jet Pribadi
Ia memastikan Komisi III DPR akan memantau penanganan perkara hingga tahap persidangan.
Menurutnya, keterbukaan dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen reformasi dan profesionalisme Polri dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Komitmen transparansi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Kami akan mengawal agar proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan,” katanya.
Bripda MS Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Whansi, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.
Menurutnya, proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara dugaan pelanggaran kode etik akan diproses oleh Bidpropam Polda Maluku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








