DPD Gaspol Legislasi: RUU Aceh Disahkan, RUU Kepulauan dan Perampasan Aset Didorong Tuntas

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (11/2/2026).
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin menyampaikan, pengesahan RUU Pemerintahan Aceh menjadi salah satu keputusan strategis dalam sidang tersebut.
Ia menilai regulasi itu bersifat mendesak dan perlu segera diproses lebih lanjut dalam tahapan legislasi berikutnya.
“RUU Pemerintahan Aceh ini memiliki urgensi,” ujar Sultan.
Selain itu, Sultan menyoroti perkembangan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk ke DPR RI dan tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden, karena RUU tersebut merupakan inisiatif DPD RI.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Pak Presiden, karena RUU Kepulauan adalah RUU inisiatif DPD.
Itu betul-betul titik nolnya dari DPD dan merupakan perjuangan yang sudah cukup lama,” katanya.
Menurut Sultan, surat presiden (surpres) terkait RUU Daerah Kepulauan telah dikirimkan ke DPR. Ia berharap pembahasan dapat segera dilakukan hingga disahkan menjadi undang-undang.
“Harapan kami, ini bisa segera diproses dan disepakati menjadi produk legislasi. Karena ini sangat ditunggu oleh masyarakat daerah, khususnya daerah-daerah kepulauan,” jelasnya.
Baca Juga: Trubus: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK
Dukung RUU Perampasan Aset dengan Catatan
Dalam fungsi pengawasan, DPD juga menyoroti capaian ekonomi nasional. Sultan menyatakan pihaknya mendukung kinerja eksekutif yang dinilai berjalan di jalur yang tepat, namun tetap memberikan sejumlah catatan kritis untuk perbaikan.
“Kerja-kerja eksekutif yang sudah baik tentu kita dukung. Tapi hal-hal yang perlu dimaksimalkan juga menjadi catatan penting kami,” ujarnya.
Terkait RUU Perampasan Aset yang masuk prioritas Prolegnas, Sultan menyatakan DPD mendukung pembahasan regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan menciptakan efek jera.
“Kita mendukung RUU Perampasan Aset sebagai niat baik untuk mengatur agar praktik-praktik penyelewengan dan korupsi bisa ditekan melalui regulasi yang kuat,” katanya.
Namun, ia menekankan pentingnya pelibatan publik secara luas dalam proses pembahasannya.
“Kami meminta pemerintah dan DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, masyarakat sipil, kampus, dan mahasiswa untuk memberikan masukan terhadap RUU ini,” tegas Sultan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








