Pratikno: Renduk Rehabilitasi Sumatera Rp56,3 Triliun Segera Dijalankan

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, selaku Ketua Tim Pengarah Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menegaskan, penetapan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatera versi I bersifat mendesak.
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan, sekaligus menjadi dasar pengalokasian anggaran.
Dalam rapat yang digelar secara luring dan daring pada Jumat (27/2/2026), disepakati bahwa Renduk PRRP Sumatera versi I dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp56,3 triliun dapat menjadi referensi bagi kementerian/lembaga untuk mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan sebagai tahap awal pelaksanaan pada Tahun Anggaran 2026.
“Mengingat kemendesakan perlunya Renduk, kita tahu dokumen ini masih memiliki sejumlah catatan dan perlu diperbarui dengan data terbaru serta verifikasi bersama. Namun, untuk kepentingan alokasi anggaran, kami usulkan Renduk versi I ini disahkan,” ujar Pratikno.
Penyempurnaan hingga April 2026
Pratikno menjelaskan, dokumen yang ditetapkan merupakan hasil kompilasi usulan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga 9 Februari 2026.
Untuk penyempurnaan, seluruh pihak masih diberi waktu hingga akhir Maret 2026 guna menyampaikan tambahan usulan sebelum ditetapkan sebagai Renduk versi final pada April 2026.
Baca Juga: BGN: Setiap SPPG Terima Rp500 Juta per 12 Hari
Ia menyebut dinamika kondisi di lapangan yang masih berkembang membuat kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi terus bertambah.
“Beberapa wilayah yang sebelumnya mulai pulih kembali terdampak bencana, sehingga membutuhkan penyesuaian intervensi,” katanya.
Pemerintah menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun.
Percepatan dan Penguatan Dasar Hukum
Dalam rapat tersebut juga dibahas langkah percepatan, termasuk kemungkinan pelaksanaan kontrak sejak awal masa tanggap darurat untuk pemulihan sarana dan prasarana vital.
Skema ini diharapkan dapat memperlancar transisi dari fase darurat ke tahap rehabilitasi tanpa jeda waktu.
Selain itu, pemanfaatan Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi perhatian penting guna memastikan pembangunan kembali dilakukan di luar kawasan rawan.
Ke depan, Renduk PRRP Sumatera versi final yang akan ditetapkan pada April 2026 diusulkan memiliki kekuatan hukum setingkat Peraturan Presiden untuk memperkuat kepastian pelaksanaan serta koordinasi lintas sektor.
Pratikno juga meminta seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut serta menyampaikan usulan tambahan secara tertulis kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk diintegrasikan dalam dokumen final.
Melalui penetapan Renduk versi I ini, pemerintah menegaskan komitmennya mempercepat pemulihan pascabencana, tidak hanya membangun kembali infrastruktur dan layanan dasar, tetapi juga memastikan wilayah terdampak bangkit lebih tangguh dan berketahanan di masa depan.
Baca Juga: Usai Lawatan Luar Negeri, Prabowo Bawa Sejumlah Capaian Strategis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











