Safari Ramadan di Ogan Ilir, Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Masyarakat Tetap Produktif di Bulan Puasa

AKURAT.CO Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, melaksanakan Safari Ramadan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ogan Ilir, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengisi Bulan Suci Ramadan, sekaligus mempererat silaturahmi dengan masyarakat di daerah.
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Gubernur Sumsel beserta rombongan yang telah berkunjung dan bersilaturahmi dengan masyarakat Ogan Ilir.
"Terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah hadir di Ogan Ilir. Mungkin Bapak Gubernur ada yang ingin disampaikan untuk masyarakat Ogan Ilir," ujar Panca, dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru menyampaikan bahwa Bulan Suci Ramadan merupakan momentum yang sangat baik untuk mempererat silaturahmi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan masyarakat Ogan Ilir.
Ia juga mengingatkan bahwa ibadah puasa tidak memandang jabatan maupun kedudukan. Semua umat muslim memiliki kewajiban yang sama dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
"Baik jenderal, kades, bupati, gubernur, semuanya wajib puasa. Jam buka puasa kita sama semua," ujar Herman Deru, disambut senyum dan tawa hadirin.
Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh masyarakat tetap produktif selama Bulan Suci Ramadan. Menurutnya, penyesuaian jam kerja dilakukan agar ibadah tetap berjalan tanpa mengurangi kinerja.
"Makanya jam masuk kerja diperlambat menjadi pukul delapan," kata Herman Deru.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru yang didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel, Hj. Feby Deru, menyerahkan bantuan dan bingkisan kepada kaum duafa.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Dukung Penuh Program MBG di Sumsel
Safari Ramadan Gubernur Sumsel Herman Deru ini turut dihadiri Forkopimda Provinsi Sumsel serta Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









