Akurat
Pemprov Sumsel

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri saat Libur Lebaran

Ayu Rachmaningtyas | 8 Maret 2026, 23:49 WIB
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri saat Libur Lebaran
Mendagri Tito Karnavian.

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama satu minggu sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat selama periode libur Lebaran.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Tito menjelaskan, kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Ia menyebutkan beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan kepala daerah.

Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.

Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi di daerah.

Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurut Tito, kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Apresiasi Apel Kamtibmas Ojol dan Buruh, Dukung Inisiatif Polda Sumsel

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.