Mendagri Terapkan WFH untuk ASN Daerah Setiap Jumat

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan tersebut, ASN di pemerintah daerah diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penerapan WFH selama satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Tito, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan daerah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ia menambahkan, pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa sistem kerja berbasis digital dapat berjalan dengan baik di lingkungan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, penerapan WFH dinilai dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN.
Baca Juga: Fraksi Golkar Apresiasi Pemerintah Tahan Harga BBM di Tengah Tekanan Global
Meski demikian, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan aktif dan produktif. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan untuk memastikan kinerja tetap terjaga.
Untuk pelayanan publik, Tito menegaskan bahwa unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).
Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan tetap memastikan target kinerja tercapai.
Sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan (dukcapil), perizinan penanaman modal, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.
Selain itu, kepala daerah diminta menghitung potensi penghematan anggaran dari penerapan kebijakan ini. Dana efisiensi tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di daerah.
“Gubernur dan wali kota kami minta melakukan perhitungan penghematan anggaran dari perubahan budaya kerja ini,” jelasnya.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Untuk pelaporan, bupati dan wali kota wajib menyampaikan laporan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.
“Ketentuan ini akan terus dievaluasi setiap dua bulan,” tegas Tito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











