Nyawa Warga Sipil Papua Tak Dilindungi Secara Layak, PGI: Hentikan Kekerasan Bersenjata!

AKURAT.CO Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) kembali menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan bersenjata di Papua menyusul jatuhnya korban sipil dalam insiden penembakan terbaru.
PGI secara eksplisit menyebut peristiwa penembakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian di Kampung Marini, Bokondini, pada 14 April lalu, yang merenggut nyawa warga sipil Elki Wunungga, serta aksi pembunuhan brutal terhadap sembilan warga sipil—termasuk seorang anak berusia lima tahun—dan menyebabkan luka-luka akibat peluru tajam dari aparat militer saat operasi di Distrik Kemburu, Puncak Papua.
Peristiwa memilukan itu adalah bukti nyata betapa rendahnya nilai kehidupan warga sipil Papua di daerah konflik. Situasi ini menunjukkan bahwa nyawa warga sipil di Papua Pegunungan dan Papua Tengah seolah tak berarti di mata pihak-pihak yang melakukan operasi militer di wilayah tersebut.
PGI dengan tegas menyatakan perlu penghormatan dan perlindungan HAM warga sipil tak bersenjata: Kami menuntut penghormatan penuh dan perlindungan maksimal bagi seluruh warga sipil tak bersenjata di wilayah konflik. Warga sipil Papua memiliki hak fundamental untuk hidup dan menikmati berkat Tuhan, sama seperti seluruh umat manusia.
PGI mendorong pengusutan tuntas dan penghukuman kepada para pelakunya.
Kepala Biro Papua PGI, Ronald Rischard Tapilatu, menegaskan situasi konflik di wilayah tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.
“Peristiwa penembakan di Kampung Marini, Bokondini, serta pembunuhan terhadap sembilan warga sipil di Distrik Kemburu, Puncak Papua, menjadi bukti nyata rendahnya perlindungan terhadap kehidupan warga sipil di daerah konflik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
PGI menilai rangkaian kekerasan tersebut mencerminkan kondisi di mana keselamatan warga sipil belum menjadi prioritas di tengah operasi keamanan yang berlangsung.
“Situasi ini menunjukkan bahwa nyawa warga sipil di Papua Pegunungan dan Papua Tengah seolah tidak mendapatkan perlindungan yang layak,” tegasnya.
PGI pun menuntut penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.
“Kami menuntut perlindungan maksimal bagi seluruh warga sipil tak bersenjata di wilayah konflik. Mereka memiliki hak fundamental untuk hidup dan hidup dengan aman, sama seperti masyarakat lainnya,” kata Ronald.
Selain itu, PGI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas berbagai kasus kekerasan yang terjadi serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
PGI menilai tindakan penyerangan dan penghilangan nyawa oleh aparat kepolisian dan militer terhadap warga sipil yang dilindungi oleh hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa) adalah sebuah pelanggaran berat sekaligus kejahatan hak asasi manusia (HAM).
“Kami meminta Kapolri dan Panglima TNI segera mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Pembukaan Sebagian Wilayah Udara Dimulai, AS Minta Warganya Segera Tinggalkan Iran
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan sekaligus mencegah terulangnya kekerasan serupa.
“Keadilan dan perdamaian hanya bisa terwujud jika hak-hak dasar setiap individu, terutama warga sipil, dihormati dan dilindungi sepenuhnya,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga dilaporkan tewas dan mengalami luka-luka saat operasi militer di beberapa kampung di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (14/4/2026).
Insiden terjadi saat aparat TNI terlibat kontak tembak dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Data sementara mencatat adanya korban meninggal dunia, meski jumlah pastinya masih dalam proses verifikasi.
Tim gabungan hingga kini belum menjangkau tiga kampung terdampak di wilayah perbatasan, yakni Kembru, Nilome, dan Pintu Angin.
Selain korban jiwa, dilaporkan empat warga menjalani perawatan intensif, terdiri dari satu orang dewasa dan tiga anak-anak.
Satu korban luka berat juga telah dirujuk ke Jayapura untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut turut memicu gelombang pengungsian warga dari Distrik Kembru dan Pogoma ke Distrik Sinak.
Pemerintah Kabupaten Puncak pun menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari menyusul situasi keamanan yang belum kondusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









