Akurat Logo

Lewat Ingub, Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah dari Rumah

Okto Rizki Alpino | 4 Mei 2026, 14:02 WIB
Lewat Ingub, Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah dari Rumah
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mewajibkan warga memilah sampah dari rumah melalui Instruksi Gubernur, Senin (4/5/2026). Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mewajibkan warga memilah sampah dari rumah melalui Instruksi Gubernur (Ingub) yang telah ditandatanganinya.

Kebijakan ini menjadi langkah awal penguatan pengelolaan sampah terpadu di Jakarta. Sampah dibagi menjadi sampah daur ulang, sampah bahan berbahaya dan beracun alias B3, sampah mudah terurai dan sampah residu atau tak dapat terurai.

Pramono mengatakan, pelaksanaan pemilahan sampah dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan segera dideklarasikan dalam waktu dekat.

"Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan sampah. Dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta," katanya, di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, praktik pemilahan sampah sebenarnya telah mulai berjalan di sejumlah wilayah percontohan, salah satunya di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Ke depan, kampanye pemilahan sampah akan diperluas ke seluruh kota administrasi.

Baca Juga: Ribuan Petugas Kebersihan Sisir Sampah Usai Peringatan May Day di Monas

"Mudah-mudahan gerakan ini akan menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Jakarta menargetkan sampah yang telah dipilah dapat diolah menjadi energi listrik.

Untuk mempercepat realisasi tersebut, pemerintah daerah bekerja sama dengan Danantara dalam pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

"Hari ini Pemerintah DKI Jakarta melakukan penandatangan kerja sama dengan Danantara untuk dua lokasi pembangkit listrik tenaga sampah. Satu di Bantargebang dan satunya lagi di Tunjungan, di Kamal Muara," ujar Pramono.

Dengan tambahan dua fasilitas tersebut, Jakarta nantinya akan memiliki tiga PLTSa, termasuk yang direncanakan di wilayah Sunter. Selain itu, fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan juga telah beroperasi.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Gandeng Danantara Bangun Dua PLTSa Baru

Pramono berharap upaya ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menangani persoalan sampah di Jakarta.

"Mudah-mudahan persoalan sampah di Jakarta akan tertangani dengan baik," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.