Akurat Logo

Kasus Pelecehan Santriwati di Pati Picu Kemarahan Warga, DPR Desak Hukuman Maksimal Pelaku

Putri Dinda Permata Sari | 5 Mei 2026, 20:35 WIB
Kasus Pelecehan Santriwati di Pati Picu Kemarahan Warga, DPR Desak Hukuman Maksimal Pelaku
Ilustrasi pelecehan seksual.

AKURAT.CO Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS di Pati, Jawa Tengah, memicu keprihatinan luas.

Kasus ini mencuat setelah puluhan santriwati diduga menjadi korban dalam rentang waktu cukup lama.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan, aparat penegak hukum harus menangani perkara ini secara tegas dan menjatuhkan hukuman maksimal apabila terbukti bersalah.

“Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk penjara seumur hidup, layak dipertimbangkan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menilai penanganan kasus harus menggunakan pendekatan hukum berlapis, dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP.

Menurutnya, langkah ini penting agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara maksimal.

Sebagai pembanding, Abdullah menyinggung kasus Herry Wirawan di Bandung, yang berujung hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap santri hingga menyebabkan kehamilan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan alarm serius.

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan, pesantren termasuk salah satu lingkungan dengan laporan kasus yang cukup tinggi.

Baca Juga: Misbakhun: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Bukti Tahan Banting di Tengah Tekanan Global

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menjunjung tinggi martabat perempuan,” tegasnya.

Abdullah juga menekankan pentingnya perlindungan korban, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan keamanan dari intimidasi, agar para korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.

Selain itu, ia mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren, termasuk memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif.

“Pengawasan harus diperkuat. Setiap pesantren perlu memiliki satuan tugas khusus agar perlindungan santri berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu, kasus ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat.

Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati mendatangi kediaman pimpinan pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, pada Minggu (3/5/2026).

Aksi tersebut dipicu keresahan warga atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur yang disebut telah berlangsung sejak 2024, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 50 orang.

Warga setempat, Ahmad Nawawi, mengaku resah karena dugaan perbuatan tersebut dinilai mencoreng nama baik pesantren dan lingkungan sekitar.

“Saya merasa resah karena yang bersangkutan mengatasnamakan ponpes, merusak citra lembaga dan desa,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap korban. “Sudah sering terjadi, bahkan ada ancaman balik kepada korban,” tambahnya.

Situasi sempat memanas ketika perwakilan yayasan menemui massa, hingga terjadi aksi pelemparan botol. Warga mendesak aparat kepolisian segera menahan terduga pelaku.

Baca Juga: Harga Tarif Listrik Mei 2026 Naik? Ini Penjelasan Resmi dan Penyebab Tagihan Membengkak!

Kapolsek Tlogowungu, Mujahid, memastikan proses hukum tengah berjalan dan telah memasuki tahap penetapan tersangka.

“Proses sudah berjalan dan saat ini sudah pada tahap penetapan tersangka,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan, tegas, serta memberikan keadilan bagi para korban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.