Akurat Logo

PAM Jaya Tertibkan 15 Rumah Dinas di IPA Pejompongan II

Okto Rizki Alpino | 6 Mei 2026, 17:57 WIB
PAM Jaya Tertibkan 15 Rumah Dinas di IPA Pejompongan II
PAM Jaya menertibkan rumah dinas di Kawasan IPA Pejompongan II, Bendungan Hilir. Foto: PAM Jaya

AKURAT.CO PAM Jaya menertibkan 15 rumah dinas di Kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencapai cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029.

Penertiban dilakukan karena masa berlaku Surat Izin Penghunian (SIP) yang digunakan sejak 1980 telah berakhir.

Aset tersebut merupakan milik sah PAM Jaya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir.

Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza, mengatakan, penataan dilakukan tidak hanya berorientasi pada atruan tetapi juga solusi bagi penghuni.

Baca Juga: Perluas Layanan Air Bersih, Pemprov Jakarta dan PAM Jaya Jalin Kerja Sama Internasional

"Langkah ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan rasa empati. Kami ingin memastikan proses berjalan baik, sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luar bagi masyarakat Jakarta," katanya, kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Menurut Gatra, proses penertiban dilaksanakan secara bertahap dan terbuka. Mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, melalui tahapan pembinaan, pemberitahuan, peringatan, hingga penertiban.

"Hari ini kita sudah berada di tahap penertiban. Seluruh langkah ini dijalankan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik kepada para penghuni," ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemprov Jakarta menyiapkan rumah susun bagi 15 penghuni serta bantuan dari PAM Jaya kepada seluruhnya yang kooperatif selama proses berlangsung.

Penertiban juga mempertimbangkan aspek keamanan karena lokasi berada di dekat reservoir IPA Pejompongan II, objek vital dengan akses terbatas.

Baca Juga: Atasi Keterbatasan Suplai Air Bersih, PAM Jaya Resmikan IPA Portabel di Kelurahan Semanan

"Penertiban dipimpin Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," demikian Gatra.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.