Akurat Logo

DPR Minta LPSK Beri Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan Seksual di Pati

Putri Dinda Permata Sari | 6 Mei 2026, 23:22 WIB
DPR Minta LPSK Beri Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan Seksual di Pati
Ilustrasi korban pelecehan seksual.

AKURAT.CO Komisi XIII DPR mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS (52) terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban.

Ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah konkret, termasuk memfasilitasi restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan mandat undang-undang, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” ujar Sugiat, Rabu (6/5/2026).

Politikus Partai Gerindra itu juga mengutuk keras tindakan kekerasan seksual tersebut dan mendesak sejumlah lembaga negara untuk turun tangan aktif dalam penanganan kasus.

Ia meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta KPAI segera melakukan investigasi dan menjangkau para korban secepat mungkin.

“Kami mengecam kejahatan ini. Negara wajib hadir secara aktif agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya.

Sugiat juga menilai koordinasi antara LPSK dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk mengidentifikasi dampak yang dialami korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan berpihak pada korban.

Baca Juga: DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo

Menurutnya, para korban berada dalam kondisi sangat rentan sehingga membutuhkan perlindungan maksimal, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis.

“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. Koordinasi harus diperkuat agar proses peradilan benar-benar melindungi korban,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.