Akurat Logo

Diduga Tak Kantongi Izin, Operator Parkir 'Best Parking' di Blok M Square Disegel

Okto Rizki Alpino | 11 Mei 2026, 18:56 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Operator Parkir 'Best Parking' di Blok M Square  Disegel
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter (kiri), menyegel operator parkir ilegal Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter, menyegel operator parkir ilegal Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023. Langkah itu merupakan bentuk ketegasan DPRD Jakarta, dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah.

"Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023," kata Jupiter.

Baca Juga: Pansus DPRD Soroti Dugaan 'Operator Bayangan' dalam Sistem Parkir di Pasar Jaya

Dia menyatakan, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta juga menemukan dugaan unsur pidana berupa penggelapan pajak, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta.

"Kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk instansi pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan," ujarnya.

Selain persoalan perizinan parkir, pengelola gedung Blok M Square juga diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar lima tahun.

"Ini tentu menjadi perhatian serius karena kewajiban pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha," tegasnya.

Dia menilai, dugaan praktik parkir ilegal di kawasan strategis seperti Blok M sangat disayangkan. Terlebih, kawasan itu saat ini menjadi bagian penting dari program pengembangan Blok M Hub yang diinisiasi Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebagai pusat ekonomi, aktivitas UMKM, ruang kreatif anak muda, serta kawasan transportasi terintegrasi modern di Jakarta Selatan.

"Di tengah upaya pemerintah membangun kawasan yang tertib dan modern, justru ditemukan dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal yang tetap memungut uang dari masyarakat tanpa dasar izin yang sah," ucap Jupiter.

Baca Juga: Tata Kelola Buruk, Mayoritas Pasar di Jakarta Tidak Punya Izin Parkir

Berdasarkan informasi yang diperoleh Pansus, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari.

Menurut dia, kasus tersebut menunjukkan tata kelola perparkiran di Jakarta masih memiliki banyak kelemahan, terutama dalam pengawasan, integrasi sistem digital, transparansi pendapatan, dan kepatuhan terhadap aturan.

Pansus sebelumnya telah merekomendasikan agar seluruh operator parkir yang tidak memiliki izin, tidak lagi diberikan izin operasional oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meskipun telah membayar denda sebesar Rp50 juta.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.