Diduga Tak Kantongi Izin, Operator Parkir 'Best Parking' di Blok M Square Disegel

AKURAT.CO Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter, menyegel operator parkir ilegal Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023. Langkah itu merupakan bentuk ketegasan DPRD Jakarta, dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah.
"Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023," kata Jupiter.
Baca Juga: Pansus DPRD Soroti Dugaan 'Operator Bayangan' dalam Sistem Parkir di Pasar Jaya
Dia menyatakan, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta juga menemukan dugaan unsur pidana berupa penggelapan pajak, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta.
"Kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk instansi pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan," ujarnya.
Selain persoalan perizinan parkir, pengelola gedung Blok M Square juga diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar lima tahun.
"Ini tentu menjadi perhatian serius karena kewajiban pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha," tegasnya.
Dia menilai, dugaan praktik parkir ilegal di kawasan strategis seperti Blok M sangat disayangkan. Terlebih, kawasan itu saat ini menjadi bagian penting dari program pengembangan Blok M Hub yang diinisiasi Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebagai pusat ekonomi, aktivitas UMKM, ruang kreatif anak muda, serta kawasan transportasi terintegrasi modern di Jakarta Selatan.
"Di tengah upaya pemerintah membangun kawasan yang tertib dan modern, justru ditemukan dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal yang tetap memungut uang dari masyarakat tanpa dasar izin yang sah," ucap Jupiter.
Baca Juga: Tata Kelola Buruk, Mayoritas Pasar di Jakarta Tidak Punya Izin Parkir
Berdasarkan informasi yang diperoleh Pansus, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari.
Menurut dia, kasus tersebut menunjukkan tata kelola perparkiran di Jakarta masih memiliki banyak kelemahan, terutama dalam pengawasan, integrasi sistem digital, transparansi pendapatan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Pansus sebelumnya telah merekomendasikan agar seluruh operator parkir yang tidak memiliki izin, tidak lagi diberikan izin operasional oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meskipun telah membayar denda sebesar Rp50 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





