Pemprov Jakarta Dalami Izin dan Pembayaran Pajak Pengelola Parkir di Blok M Square

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendukung penuh langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta dalam mengusut dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Provinsi Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan Pemprov Jakarta telah melakukan koordinasi internal menyusul mencuatnya polemik parkir di kawasan tersebut.
Dia menjelaskan, Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini tengah melakukan pendalaman terkait izin operasional dan kepatuhan pembayaran pajak parkir di lokasi tersebut.
Baca Juga: Diduga Tak Kantongi Izin, Operator Parkir 'Best Parking' di Blok M Square Disegel
"Tentu Pemprov tidak mentolerir apapun terkait aktivitas praktik parkir ilegal. Kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik," kata Yustinus Prastowo di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dia menambahkan, perbaikan sistem pengelolaan parkir berbasis digital juga menjadi perhatian Pemprov Jakarta sesuai arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Saat ini, Pemprov Jakarta masih mendalami status perizinan lokasi parkir tersebut, termasuk memastikan apakah operasional parkir dilakukan tanpa izin atau masih dalam proses administrasi.
"Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama," tuturnya.
Pemprov Jakarta memastikan hasil pendalaman terkait dugaan parkir ilegal di Blok M Square akan disampaikan secara terbuka kepada publik. "Nanti kita akan berikan update dan kita pastikan semua transparan," kata Yustinus.
Baca Juga: Pansus DPRD Soroti Dugaan 'Operator Bayangan' dalam Sistem Parkir di Pasar Jaya
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter, menyegel operator parkir ilegal Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023. Langkah ini merupakan bentuk ketegasan DPRD Jakarta dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah.
"Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023," kata Jupiter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







