Pemprov Jakarta Dalami Izin dan Pembayaran Pajak Pengelola Parkir di Blok M Square

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendukung penuh langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta dalam mengusut dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Provinsi Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan Pemprov Jakarta telah melakukan koordinasi internal menyusul mencuatnya polemik parkir di kawasan tersebut.
Dia menjelaskan, Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini tengah melakukan pendalaman terkait izin operasional dan kepatuhan pembayaran pajak parkir di lokasi tersebut.
Baca Juga: Diduga Tak Kantongi Izin, Operator Parkir 'Best Parking' di Blok M Square Disegel
"Tentu Pemprov tidak mentolerir apapun terkait aktivitas praktik parkir ilegal. Kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik," kata Yustinus Prastowo di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dia menambahkan, perbaikan sistem pengelolaan parkir berbasis digital juga menjadi perhatian Pemprov Jakarta sesuai arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Saat ini, Pemprov Jakarta masih mendalami status perizinan lokasi parkir tersebut, termasuk memastikan apakah operasional parkir dilakukan tanpa izin atau masih dalam proses administrasi.
"Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama," tuturnya.
Pemprov Jakarta memastikan hasil pendalaman terkait dugaan parkir ilegal di Blok M Square akan disampaikan secara terbuka kepada publik. "Nanti kita akan berikan update dan kita pastikan semua transparan," kata Yustinus.
Baca Juga: Pansus DPRD Soroti Dugaan 'Operator Bayangan' dalam Sistem Parkir di Pasar Jaya
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter, menyegel operator parkir ilegal Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023. Langkah ini merupakan bentuk ketegasan DPRD Jakarta dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah.
"Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023," kata Jupiter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







