Pemprov Jakarta Dalami Izin dan Pembayaran Pajak Pengelola Parkir di Blok M Square

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendukung penuh langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta dalam mengusut dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Provinsi Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan Pemprov Jakarta telah melakukan koordinasi internal menyusul mencuatnya polemik parkir di kawasan tersebut.
Dia menjelaskan, Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini tengah melakukan pendalaman terkait izin operasional dan kepatuhan pembayaran pajak parkir di lokasi tersebut.
Baca Juga: Diduga Tak Kantongi Izin, Operator Parkir 'Best Parking' di Blok M Square Disegel
"Tentu Pemprov tidak mentolerir apapun terkait aktivitas praktik parkir ilegal. Kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik," kata Yustinus Prastowo di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dia menambahkan, perbaikan sistem pengelolaan parkir berbasis digital juga menjadi perhatian Pemprov Jakarta sesuai arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Saat ini, Pemprov Jakarta masih mendalami status perizinan lokasi parkir tersebut, termasuk memastikan apakah operasional parkir dilakukan tanpa izin atau masih dalam proses administrasi.
"Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama," tuturnya.
Pemprov Jakarta memastikan hasil pendalaman terkait dugaan parkir ilegal di Blok M Square akan disampaikan secara terbuka kepada publik. "Nanti kita akan berikan update dan kita pastikan semua transparan," kata Yustinus.
Baca Juga: Pansus DPRD Soroti Dugaan 'Operator Bayangan' dalam Sistem Parkir di Pasar Jaya
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter, menyegel operator parkir ilegal Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023. Langkah ini merupakan bentuk ketegasan DPRD Jakarta dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah.
"Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023," kata Jupiter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






