Surat Edaran Mendikdasmen Bikin Guru di Daerah Lebih Tenang Mengajar

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Dikutip dari rilis resmi Kemendikdasmen, Minggu (17/5/2026), berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, masih terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Keberadaan mereka saat ini masih dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Baca Juga: Krisis Guru Belum Teratasi, Seleksi PPPK Harus Berpihak ke Tenaga Pendidik
Di tengah proses penataan, sejumlah guru mengaku merasa lebih tenang setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026.
Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, guru SMPN 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah.
"Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami," ujarnya.
Pramita juga menyampaikan bahwa perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan bagi para pendidik untuk terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Di tengah berbagai tantangan pendidikan, para guru tetap berupaya menghadirkan pembelajaran terbaik bagi siswa di sekolah.
Hal senada disampaikan Ni Putu Yeni Pramita, guru non-ASN SMPN 2 Kerambitan. Menurutnya, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi.
Baca Juga: Komisi X DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Tak Ganggu Layanan Pendidikan
"Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal," tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
"Mari bersama-sama mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua demi generasi yang unggul, berkarakter dan berdaya saing," katanya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Prengki Mahendra selaku Guru SDN 10 Kepahiang, Bengkulu. Ia mengaku surat edaran tersebut menghadirkan rasa tenang bagi para guru honorer yang sebelumnya diliputi kekhawatiran mengenai masa depan dan status penugasan mereka di sekolah negeri.
"Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: DPR Dorong Pengangkatan Bertahap Guru Honorer dan PPPK Jadi ASN
Prengki menyampaikan jika kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kejelasan terkait penugasan guru non-ASN pada tahun 2026, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian guru honorer selama ini.
"Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas," katanya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan keberlangsungan guru honorer di daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendikdasmen serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan nasib guru honorer. Semoga kami semakin semangat untuk terus mengabdi dan mendidik generasi penerus bangsa," kata Prengki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





