Akurat Logo

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Wahyu SK | 19 Mei 2026, 20:48 WIB
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
Pemkot Tangsel masih menunggu proses administrasi selesai di tingkat pusat soal status jabatan sekda. Foto: Tangselpos.id

AKURAT.CO Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Sekda Tangsel), Bambang Noertjahjo, kini menjadi bola liar.

Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilaporkan belum juga terbit.

"Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel," jelas pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Ia meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara, tidak menganggap remeh urusan "selembar surat" tersebut.

Yanuar menjelaskan bahwa posisi sekda adalah jabatan tertinggi bagi PNS di suatu daerah. Sekda merupakan motor penggerak utama birokrasi, sekaligus orang yang memegang kunci keuangan daerah.

Baca Juga: Koordinasi Kewenangan hingga Ekosistem Kendaraan Listrik Jadi Aksi Nyata Pemkot Tangsel Tangani Polusi Udara

Secara aturan, Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021 dan pada 19 April 2026 dilakukan evaluasi.

Sesuai Undang-Undang ASN, jabatan tersebut secara otomatis dapat diperpanjang, kemudian BKN harus mengeluarkan surat pengukuhan baru hasil evaluasi yang sudah diajukan.

"Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya," katanya.

Yanuar menilai walaupun tanpa adanya surat dari BKN Sekda masih dapat menjalankan tugasnya secara sah, perlu diperhatikan jangan sampai kondisi administratif ini digunakan pihak tertentu ke arah politis.

"Jabatan sekretaris daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi lima tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain," ujar Yanuar.

Baca Juga: Transformasi Pelayanan Publik Pemkot Tangsel, Siap Layani Warga dengan Tangsel One dan HELITA

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), aturan lima tahun dalam PP Manajemen PNS lebih merupakan batas waktu untuk dilakukan evaluasi, bukan pemutusan otomatis jabatan.

"Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) dan proses administrasi yang sesuai. Ini juga pernah menjadi perdebatan di banyak daerah. Ada tafsir bahwa lewat lima tahun harus dievaluasi, tetapi tidak ada norma yang menyatakan otomatis berhenti demi hukum setelah lima tahun," jelasnya.

Karena itu, menurut Yanuar, dalam praktik birokrasi, banyak sekda yang tetap menjabat lebih dari lima tahun sambil menunggu evaluasi, persetujuan pusat, atau proses seleksi/penggantian. Namun, ia mengingatkan bahwa yang bisa menjadi masalah justru aspek administrasi dan pengawasan.

Sebab, kepala daerah bisa dianggap tidak menjalankan ketentuan manajemen ASN secara optimal dan berisiko mendapat catatan dari KASN, Kemendagri, atau BKN terkait evaluasi JPT.

"Jadi kesimpulannya, evaluasi memang diwajibkan dalam manajemen ASN, tetapi tidak dilaksanakannya atau belum selesainya evaluasi tersebut tidak membuat jabatan Sekda otomatis berakhir. Hanya saja, jangan sampai kondisi administratif ini digiring oleh pihak tertentu ke arah politis," tutur Yanuar.

Baca Juga: Arah Pembangunan Tangsel 2027: Fokus Benahi Banjir dan Sampah, Layanan Digital Terpadu Dikebut

Yanuar melayangkan desakan keras agar otoritas pusat segera turun tangan menyelesaikan urusan administrasi ini sebelum berdampak lebih fatal.

"Saya mendesak BKN untuk segera mengeluarkan surat pengukuhan tersebut tanpa menunda-nunda lagi! Urusan birokrasi di pusat jangan sampai mengorbankan jalannya pemerintahan di daerah," katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya sudah bergerak cepat sebelum terjadi perdebatan di tengah masyarakat terkait masa jabatan sekda.

Menurutnya, semua berkas dan dokumen evaluasi kinerja Sekda sudah dikirimkan ke BKN jauh-jauh hari sebelum tanggal 19 April 2026.

Saat ini, Pemkot Tangsel secara teknis hanya tinggal menunggu proses administrasi selesai di tingkat pusat. Merujuk pada aturan pemerintahan daerah, Pemkot Tangsel memastikan bahwa koordinasi anggaran dan jalannya pemerintahan sehari-hari tetap berjalan normal dan sah di bawah koridor hukum yang ada.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Gandeng BSSN, Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Meski begitu, Yanuar mengingatkan bahwa transparansi adalah kunci. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak dalam ketidakpastian. Sebab, fungsi sekda sangat menyentuh hajat hidup orang banyak.

"Masyarakat kecil pada dasarnya tidak mau tahu seberapa rumit alur birokrasi antara daerah dan pusat. Yang dibutuhkan warga Tangsel adalah kepastian bahwa urusan KTP, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan jalan tidak terganggu akibat masalah administrasi ini," ujarnya.

"Oleh karena itu, surat pengukuhan dari BKN mutlak diperlukan secepatnya demi menjaga situasi kota tetap kondusif dan bebas dari isu-isu liar," Yanuar menambahkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK