Akurat Logo

Sambut HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi PKB-BBNKB

Okto Rizki Alpino | 1 Juni 2026, 19:37 WIB
Sambut HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi PKB-BBNKB
Pemprov Jakarta bebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan berupa sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Ambisi Pajak Kripto Uni Eropa Berpotensi Terbentur Efek Migrasi Aset

"Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif," kata Lusiana dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Pembebasan yang diberikan mencakup sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan bunga keterlambatan selama masa program berlangsung.

Selain itu, warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Sistem pembayaran pajak kendaraan yang terintegrasi akan secara otomatis menghapus sanksi administratif, ketika wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program.

"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran dilakukan," ujarnya.

Pemprov Jakarta berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan karena terbebani denda dan bunga keterlambatan.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dengan Tepat

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Lusiana menegaskan, Pemprov Jakarta akan terus menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi warga dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat Jakarta.

Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.