Sambut HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi PKB-BBNKB

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan berupa sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Ambisi Pajak Kripto Uni Eropa Berpotensi Terbentur Efek Migrasi Aset
"Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif," kata Lusiana dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Pembebasan yang diberikan mencakup sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan bunga keterlambatan selama masa program berlangsung.
Selain itu, warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Sistem pembayaran pajak kendaraan yang terintegrasi akan secara otomatis menghapus sanksi administratif, ketika wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program.
"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran dilakukan," ujarnya.
Pemprov Jakarta berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan karena terbebani denda dan bunga keterlambatan.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dengan Tepat
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Lusiana menegaskan, Pemprov Jakarta akan terus menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi warga dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat Jakarta.
Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







