Sambut HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi PKB-BBNKB

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan berupa sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Ambisi Pajak Kripto Uni Eropa Berpotensi Terbentur Efek Migrasi Aset
"Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif," kata Lusiana dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Pembebasan yang diberikan mencakup sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan bunga keterlambatan selama masa program berlangsung.
Selain itu, warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Sistem pembayaran pajak kendaraan yang terintegrasi akan secara otomatis menghapus sanksi administratif, ketika wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program.
"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran dilakukan," ujarnya.
Pemprov Jakarta berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan karena terbebani denda dan bunga keterlambatan.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dengan Tepat
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Lusiana menegaskan, Pemprov Jakarta akan terus menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi warga dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat Jakarta.
Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








