Jakarta Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perempuan dan Anak, Pramono Komitmen Perkuat Sistem Perlindungan

AKURAT.CO Jakarta ditunjuk sebagai daerah percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menjalankan mandat tersebut hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan.
Komitmen itu disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, saat menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang program percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak.
"Saya sudah meminta kepada jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk secara sungguh-sungguh menerima mandat ini, percontohan ini, dan kami akan kerjakan termasuk semuanya, sampai selesai tahun 2029 juga akan kami kerjakan," kata Pramono, di Gedung Grha Ali Sadikin, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Program tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Melalui program ini, pemerintah pusat bersama Pemprov Jakarta berupaya menghadirkan sistem perlindungan yang lebih terkoordinasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Program ini juga penting untuk memperkuat layanan perlindungan yang semakin responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, sejumlah fasilitas dan layanan publik di Jakarta telah mulai mengadopsi prinsip perlindungan perempuan dan anak.
Seperti sistem transportasi publik, termasuk Transjakarta, yang terus dikembangkan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi kelompok rentan. "Kami menggarisbawahi bahwa semua fasilitas itu harus ramah anak, ramah perempuan, dan ramah disabilitas," ujarnya.
Untuk mendukung implementasi program, Pemprov Jakarta juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan platform Jakarta Smart City. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat akses layanan dan penanganan laporan masyarakat.
Pramono menegaskan, salah satu target utama program tersebut adalah memastikan penanganan awal terhadap laporan korban dapat dilakukan dalam waktu maksimal 1x24 jam sejak pengaduan diterima.
Baca Juga: Yenny Wahid Terpilih sebagai Ketum KOWANI, Siapkan Lima Misi Transformasi Perempuan Indonesia
"Kami tentunya akan menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh. Yang terpenting adalah target penanganan awal maksimal 1 x 24 jam sejak pengaduan diterima dapat benar-benar terlaksana," katanya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengatakan penandatanganan SKB menjadi wujud komitmen negara dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak secara terpadu.
Menurutnya, Jakarta dipilih sebagai daerah percontohan karena memiliki dinamika sosial yang tinggi serta tantangan perlindungan perempuan dan anak yang mencerminkan kondisi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum








