Akurat Logo

Komisi II DPR Dorong Relaksasi Batas Belanja Pegawai dan Skema Fleksibel Gaji PPPK

Putri Dinda Permata Sari | 9 Juni 2026, 23:45 WIB
Komisi II DPR Dorong Relaksasi Batas Belanja Pegawai dan Skema Fleksibel Gaji PPPK
Ilustrasi PPPK.

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menegaskan perlunya relaksasi ketentuan batas belanja pegawai daerah serta penyusunan skema pembiayaan yang lebih fleksibel untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan banyak pemerintah daerah mengeluhkan beban fiskal akibat ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Kondisi tersebut dinilai semakin berat seiring penyesuaian transfer dana dari pemerintah pusat.

"Undang-undang memang mengatur belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen APBD. Namun dalam rapat Komisi II disepakati perlunya relaksasi karena aturan ini baru efektif pada Januari 2027 sehingga daerah masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, Komisi II telah meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian bertahap terhadap struktur belanja pegawai yang saat ini masih melampaui batas tersebut.

Daerah juga didorong mencari alternatif sumber pembiayaan agar kewajiban pembayaran gaji PPPK tetap terpenuhi.

Komisi II juga meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan menyusun skema pembiayaan yang lebih adaptif sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Ada yang mampu, ada juga yang benar-benar kesulitan. Karena itu perlu skema yang lebih fleksibel," ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi II turut menyoroti nasib PPPK sektor pendidikan dan kesehatan.

Bahtra menegaskan tenaga guru dan tenaga kesehatan harus mendapat perhatian khusus karena berhubungan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, terutama di wilayah terpencil.

Baca Juga: Cak Imin Sambut PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen: Perkuat Ekonomi Rakyat dan Ciptakan Lapangan Kerja

Bahkan, DPR membuka opsi agar pembiayaan gaji guru dan tenaga kesehatan PPPK dapat ditanggung melalui APBN dalam skema tertentu yang masih dibahas bersama pemerintah.

"Kami menawarkan kemungkinan sebagian gaji guru dan tenaga kesehatan ditanggung APBN karena kebutuhan mereka sangat mendesak, terutama di daerah pedalaman," katanya.

Bahtra juga menegaskan Komisi II menolak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Menurutnya, pemerintah harus menjamin kepastian kerja bagi tenaga yang telah diangkat dalam skema ASN tersebut.

"Dalam situasi ekonomi saat ini tidak boleh ada PHK PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Itu menjadi komitmen kami," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Terkait wacana revisi Undang-Undang ASN, Bahtra menilai langkah tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak.

Fokus utama saat ini adalah optimalisasi pelaksanaan kebijakan yang sudah ada serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga meluruskan berbagai isu mengenai potensi PHK massal PPPK yang beredar di masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kebijakan tersebut.

"Pemerintah sudah menjamin tidak ada PHK massal PPPK. Jadi isu-isu yang beredar tidak benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD akan diperpanjang.

Kebijakan itu diambil untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah menyesuaikan struktur anggaran tanpa harus mengurangi jumlah pegawai.

Tito menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, daerah diberikan masa penyesuaian selama lima tahun sejak UU diundangkan pada 5 Januari 2022.

"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka mulai berlaku pada Januari 2027," ujar Tito.

Baca Juga: Menag: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan di Pesantren, Kemenag Perketat Pengawasan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.