Akurat Logo

Toko Disegel, 400 Bal Bawang Putih Disita, Pelaku UMKM Bali Mengadu ke Komisi III DPR

Herry Supriyatna | 10 Juni 2026, 08:19 WIB
Toko Disegel, 400 Bal Bawang Putih Disita, Pelaku UMKM Bali Mengadu ke Komisi III DPR
Toko CV Berkah Bawang Bali disegel.

AKURAT.CO Upaya pelaku UMKM CV Berkah Bawang Bali mencari perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI belum membuahkan hasil.

Enam hari setelah surat pengaduan dilayangkan, kuasa hukum mengaku belum menerima respons maupun tindak lanjut dari komisi yang membidangi urusan hukum tersebut.

Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan perkara yang berujung pada penyitaan ratusan bal bawang putih dan penyegelan tempat usaha kliennya.

"Hingga saat ini belum ada tindak lanjut maupun respons dari Komisi III DPR RI," kata Nugraha, Selasa (10/6/2026).

Ia menunjukkan surat pengaduan yang telah dikirimkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI beserta tanda terima resmi dari DPR.

Kasus tersebut bermula dari penyegelan tempat usaha CV Berkah Bawang Bali oleh Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali pada April 2026.

Dalam proses itu, sekitar 400 bal bawang putih milik perusahaan turut disita.

Menurut Nugraha, penyegelan yang berlangsung berbulan-bulan telah melumpuhkan aktivitas usaha kliennya.

Baca Juga: Trump Murka! AS Lancarkan Operasi Militer Usai Iran Tembak Helikopter Apache

Operasional perdagangan terhenti, pelanggan beralih ke pedagang lain, dan para pekerja kehilangan mata pencaharian.

"Para pekerja tidak bisa bekerja sampai sekarang. Pembeli juga sudah berpindah ke tempat lain karena toko terlalu lama tutup," ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan kondisi barang sitaan yang berpotensi rusak karena bawang putih merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan kualitas.

"Sebagian bawang yang tersimpan di toko maupun kendaraan kemungkinan sudah membusuk. Padahal secara prosedur hukum, barang yang mudah rusak seharusnya dapat dilelang melalui mekanisme pengadilan dan hasilnya disita. Sampai sekarang itu belum dilakukan," katanya.

Selain menunggu respons Komisi III DPR, tim kuasa hukum menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan perkara tersebut ke lembaga pengawas kepolisian dan mengajukan gugatan praperadilan.

"Rencananya minggu depan," ujar Nugraha terkait jadwal pengajuan praperadilan.

Sebelumnya, CV Berkah Bawang Bali mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan dan penyegelan.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya izin sita dari pengadilan yang tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana, serta tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan.

"Tiga hal itu cukup kuat untuk menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedural," kata Nugraha.

Baca Juga: Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kokoh, Jauh dari Krisis

Pihaknya juga menyoroti tidak diperhitungkannya dokumen KT-9 yang disebut sebagai bukti bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia.

"Kami menilai tindakan yang dilakukan oknum penyidik Ditkrimsus Polda Bali mengandung cacat prosedur," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.